jpnn.com, AMUNTAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang membelit Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
Kali ini, KPK memeriksa Sekda M Taufik yang merupakan adik kandung sang bupati.
BACA JUGA: KPK Bawa Satu Koper Oranye Usai Geledah Ruang Kerja Bupati HSU
Pada Jumat (19/11) kemarin, rumah di Jalan Abdul Gani Majidi Kelurahan Paliwara yang ditempati Sekda HSU M Taufik didatangi komisi antirasuah.
"Sejak 8.30 Wita. Tim KPK masuk," ucap seorang sumber rumah kepada Radar Banjarmasin.
BACA JUGA: Berita Duka: Betha Anggraini Meninggal Dunia
Wartawan yang mengamati aktivitas petugas KPK hanya bisa memantau dari luar. Kaca rumah yang gelap dan adanya dua mobil dinas yang parkir menghalangi pandangan dan menyulitkan pengamatan.
Ada beberapa orang petugas KPK yang datang ke lokasi. Mereka mengendarai tiga mobil dikawal mobil patroli kepolisian.
Secara paralel, petugas KPK juga meminjam ruangan di Polres HSU untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kemarin.
Mereka adalah Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari yang juga putra kedua bupati.
Selain itu ada sopir Bupati Syaukani; ajudan bupati, M Reza Karim; Kabid Bina Marga Dinas PUPRP Muhammad Rakhamni Nor; Staf Bidang Rehabilitasi Pengairan Nofi Yanti dan staf Dinas PUPRP HSU Ridha dan Doddy Faisal.
"Pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Ipi mengatakan pemeriksaan para saksi tersebut akan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara.
Ada dua ruangan yang digunakan KPK dalam melaksanakan pemeriksaan saksi terkait pengembangan kasus. Pemeriksaan dipastikan masih lama karena KPK meminjam ruangan Polres hingga 10 hari kedepan atau 26 November 2021.
Sayangnya, Almien tidak memberikan keterangan apa pun. Usai menjalani pemeriksaan, dia segera meninggalkan halaman polres setempat.
Di halaman Polres HSU, juga terpantau satu unit mobil Honda CRV tipe terbaru dengan segel KPK. Diduga itu adalah mobil milik Bupati HSU Abdul Wahid.
Sebagaimana diketahui, Bupati HSU Abdul Wahid ditahan KPK, Kamis (18/11). Penahanan tersebut dilakukan seiring status hukum Abdul Wahid sebagai tersangka.
Bupati dua periode itu ditengarai menerima suap terkait pengadaan proyek di bidang sumber daya air daerah setempat.
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) 15 September lalu tersebut, Wahid diduga menerima komitmen fee dari sejumlah kontraktor melalui Maliki, pelaksana tugas (plt) kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) setempat. Dia mendapat jatah 10 persen dari nilai proyek.
Fee yang diterima Wahid di antaranya berasal dari Marhaini (direktur CV Hanamas) dan Fachriadi (direktur CV Kalpataru).
Nilainya sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Wahid juga ditengarai menerima fee melalui beberapa perantara. Pada 2019, misalnya, fee yang diterima sebesar Rp 4,6 miliar.
Kemudian tahun lalu sebesar Rp 12 miliar. Dan tahun ini total Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Baik Maliki, Marhaini dan Fachriadi telah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.(prokal.co)
Redaktur & Reporter : Budi