Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 09:46 WIB
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang pengumuman sita eksekusi di rumah selebgram Rea Nurul Rizkia alias Rea Wiradinata yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Foto: Dokumentasi Tim Noverizky

jpnn.com, CIANJUR - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang pengumuman sita eksekusi di rumah selebgram Rea Nurul Rizkia alias Rea Wiradinata yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Penyitaan tersebut sehubungan dengan keputusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak awal Juli 2024.

BACA JUGA: Sandra Dewi Ungkap Asal-usul 88 Tas Mewah Miliknya yang Disita Kejagung

Proses pemasangan plang penyitaan diwakili juru sita serta didampingi kurator yang ditunjuk, yakni Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.

Janter Manurung menjelaskan proses sita dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata secara resmi.

BACA JUGA: Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku," kata Janter dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (12/10).

Proses eksekusi dilakukan sesuai permintaan kreditur lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang yang bernilai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Selebgram Titha Monika Retno Raih Prestasi di Daejeon Dream Reporter 2024

Sebelumnya, kurator telah melakukan proses verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata.

Selain rumah, tindakan sita akan dilanjutkan terhadap aset-aset Rea yang sudah terverifikasi.

"Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, salah satu debitur sekaligus pengacara yang melaporkan Rea, Noverizky Tri Putra Pasaribu menjelaskan kasus ini bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepadanya dan Arif Budiman senilai Rp 2,5 miliar

Namun, Rea tak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis yang disepakati.

Kasus ini pun dibawa ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga Noverizky diputuskan menang gugatan.

Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Rea Wiradinata dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan itu dibacakan, yakni pada Rabu, 25 November 2023.

"Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up," kata Noverizky.

"Beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya. Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi. Beberapa korban lain juga sudah lapor ke polisi," imbuhnya.

Di sisi lain, Noverizky memastikan proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler