jpnn.com, MEDAN - Selebgram Kota Medan, perempuan berinisial RT alias RE ditetapkan sebagai tersangka melakukan penistaan agama dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan selebgram tersebut terjerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA: Promosikan Judi Online, Selebgram di Temanggung Dibekuk Polisi
"Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Sebelumnya, pada pagi tadi selebgram tersebut ditangkap karena ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama dan UU ITE.
BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1250/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.
"Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur secara profesional," kata Hadi.
Mantan Kepala Polres Biak, Papua, ini meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terkait kasus tersebut dan mempercayakan segala proses kepada pihak kepolisian.
Pelapor Daniel Chandra mengatakan selebram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan UU ITE karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama Kristen saat membuat konten di media sosial (medsos). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti