jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengubah batas penghasilan maksimal untuk pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) yang menggubakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dengan begitu penyerapan rumah bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat berpengasilam rendah (MBR) bisa lebih maksimal.
"Untuk kelompok sasaran rumah tapak yang dapat mengakses FLPP penghasilan maksimal dinaikan dari Rp 3,5 juta menjadi Rp 4 juta, begitu pula dengan kelompok sasaran rumah susun dinaikan dari Rp 5,5 juta menjadi Rp 7 juta," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Sri Hartoyo, Minggu (4/5).
BACA JUGA: Ekspor Hasil Tambang Anjlok
Hal itu tertuang dalam Permenpera Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera serta Permenpera Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit.
Permenpera baru itu mengatur mengenai perubahan harga rumah baik Rumah Sejahtera Tapak (RST) maupun Rumah Sejahtera Susun (RSS) berdasarkan Provinsi. Namun begitu, kenaikan harga rumah subsidi ini belum diikuti dengan bebas PPN. “Kita akan terus memantau agar Peraturan Menteri Keuangan terkait harga rumah yang bebas PPN segera dikeluarkan,” terangnya.
BACA JUGA: Permudah UKM Masuk Koperasi Ritel
Dampak dari adanya Permenpera yang baru ini, maka Bank Pelaksana harus melakukan pembaharuan PKO (Perjanjian Kerjasama Operasional)."Bank Pelaksana harus melakukan penyesuaian terhadap Perjanjian Kerjasama Operasional yang telah dilaksanakan dan pada dasarnya semua Bank Pelaksana siap dengan aturan yang baru ini," katanya.
Selain mengatur tentang harga, Permenpera yang baru juga mengatur tentang pengalihan rumah yang sebelumnya tidak diatur di dalam peraturan yang lama. "Pengalihan rumah ini nantinya akan dilakukan oleh lembaga atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah, tapi sebelum badan ini terbentuk pengalihan kepemilikan rumah kepada MBR lain dapat difasilitasi oleh Bank Pelaksana," sebutnya.
BACA JUGA: Bank Mandiri tak Minat Akuisisi Bank Mutiara
Para pengembang juga diminta untuk lebih banyak membangun rumah susun daripada rumah tapak untuk efisiensi lahan perumahan. “Para pengembang bisa menerapkan harga jual baru rumah bersubsidi yang ditetapkan Kemenpera tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan PPN," jelasnya. (wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Akuisisi, Mandiri Ikuti Arahan Pemegang Saham
Redaktur : Tim Redaksi