jpnn.com, JAKARTA - Josefina A Syukur selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan adanya gugatan cerai dari kliennya kepada Veronica Tan.
Josefina mengaku mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (5/1).
BACA JUGA: PN Jakut Upayakan Percepat Sidang Cerai Ahok-Veronica
"Tanggal 4 saya dapat kuasa, tanggal 5 saya mendaftar. Ya sebelum kuasa itu diberikan pastinya. Karena, kan, tanggal 4 itu saya pergi untuk menandatangani surat kuasa. Kapan persisnya saya kurang hafal," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1).
Dia menambahkan, kedatangannya ke PN Jakut untuk melengkapi berkas surat pengajuan Ahok.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Jangan Terpancing Isu Murahan Ahok
Menurut Josefina, keretakan rumah tangga Ahok dan Veronica terjadi setelah kliennya ditahan di Mako Brimob, Depok, karena kasus penistaan agama.
“Enggak mungkin tiba-tiba. Pasti ada pertimbangan dulu. Setelah masuk (penjara). Saya baru dipanggil beberapa hari belakangan ini," ujar Josefina. (eve/jpc/jpnn)
BACA JUGA: Apa Pemicu Ahok Gugat Cerai Istrinya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan PN Jakut soal Surat Gugatan Cerai Ahok
Redaktur & Reporter : Ragil