jpnn.com, NIAS - Tiga pelaku pembakar rumah yang sekalian tempat usaha sarang walet milik Matias Zeno Bate,e alias Ama Butet (50) di Desa Somi, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, ditangkap.
"Ketiga pelaku OB, HB dan YB yang masih satu desa dengan para korban ditangkap personel Polsek Gido kurang lebih sembilan jam setelah kejadian," kata Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui Paur Humas Polres Nias Aiptu Yanser Hulu, Rabu (16/9).
BACA JUGA: Bripka Polwan Christin Tewas Saat Hendak ke Kantor, Kapolres: Sedang Diselidiki
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui motif para pelaku membakar rumah dan tempat usaha sarang walet milik korban karena dendam dan sakit hati tidak mendapat hasil penjualan sarang walet oleh korban.
"Para pelaku pembakaran mengaku sakit hati karena korban tidak membagi hasil penjualan sarang walet kepada mereka, padahal mereka ikut andil membangun rumah dan tempat usaha sarang walet milik korban," katanya.
BACA JUGA: Ini Profil Perempuan Tercantik di Dunia Menurut Ariel NOAH
Akibat kejadian tersebut korban Matias Zeno Bate,e dan cucunya Alfaro Gabriel Malau alias Briel (4) mengalami luka bacok di kepala ketika hendak keluar saat rumah dibakar dan juga luka bakar di kaki dan badan.
Sedangkan istri korban Rosmidar Mendrofa alias Ina Butet (50) menderita luka bakar di kaki, tangan dan punggung.
BACA JUGA: 2 Bulan Ditahan, Begini Kondisi Terkini Vicky Prasetyo
"Kini ketiga korban sedang menjalani perawatan atas luka bacok dan luka bakar yang mereka alami di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti