Rumah Wendi Digerebek Polisi, 9 Pria dan 1 Wanita Tepergok Tengah Berbuat Terlarang, Tuh Lihat

Rabu, 07 April 2021 – 21:26 WIB
Para tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Lahat, Rabu (7/4/2021). Foto: Humas Polres Lahat

jpnn.com, LAHAT - Polisi menggerebek sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kota Lahat, Sumatera Selatan.

Alhasil, polisi mengamakan sebanyak 10 orang yang terdiri sembilan laki-laki dan satu wanita dari lokasi tersebut. Kesepuluh orang tersebut merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Mbak Mila Tewas Dihabisi Suami, Jasadnya Dimasukkan ke Dalam Bak Mandi, Ya Ampun

Mereka adalah Wendi Oktapiansyah (43), Jimmy Syahputra (23), Julianto (35), Reswan Effendi (41), Niko Oktafiansyah (31), Yuliansyah (42), Muhammad Rozi (18), Kimas Aji (22), Reza Palevi (28), dan Megawati (39), semuanya warga Lahat.

Semua tersangka dibekuk di rumah tersangka Wendi Oktapiansyah di RT 03/01, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Selasa (6/4/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Mencurigakan, Tas Merah 8 Jam Tergeletak Depan Ruko, Dibuka Langsung Geger

Penggerebekan berawal informasi dari masyarakat di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya polisi melakukan pengerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, tersangka Jimmy Syaputra yang berada di pinggir sumur rumah, sempat melempar satu dompet plastik warna biru dan dua paket serbuk kristal diduga narkotika ke dalam sumur.

BACA JUGA: Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji

Barang bukti itu pun langsung dicari dan ditemukan. Petugas juga melihat terduga tersangka Julianto melemparkan dompet warna biru bercorak kembang ke arah luar pagar.

Di depan mata Julianto, petugas langsung mengambil barang yang dilemparnya tersebut, yang ditemukan dalam tas biru 15 paket kecil sabu-sabu.

Tak sampai di situ, pemeriksaan dilakukan di pondok depan rumah. Alhasil, polisi mendapati tersangka Reswan Effendi, Wendy, Juliansyah, Muhammad Rozi, Kimas Aji dan Reza Pahlevi, sedang berusaha melarikan diri.

Di pondok rumah, ditemukan satu kaleng permen pagoda yang didalamnya terdapat 7 paket kecil sabu-sabu, dan satu set alat isap sabu-sabu.

Petugas juga menemukan satu kotak plastik hitam yang didalamnya terdapat satu paket kecil sabu-sabu, dan satu batang kaca pirek berisikan sabu.

Polisi terus mengobrak-abrik rumah yang menjadi sarang narkoba itu, di kamar atas rumah, didalamnya ada Niko Oktafiansyah, ditemukan satu set alat isap sabu, satu batang kaca pirek yang didalamnya sabu, dan 1 lembar plastik klip bening yang didalamnya terdapat sisa sabu.

Petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga, yakni Megawati yang saat itu berada di kawasan itu.

“Sudah lama (bisnis narkoba), sekitar tiga tahun. Dari Tanjung Raja OI (Ogan Ilir),” kata Niko, saat dirilis di halaman Mapolres Lahat, Rabu (7/4/2021).

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 71,38 gram sabu-sabu. Hasil tes urine, 10 yang diamankan, sembilan di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

BACA JUGA: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang

“Ada yang pemakai dan pengedar. Kami masih lakukan pengembangan,” kata Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH. (ari/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler