Rumit, Syarat Usulkan Formasi CPNS 2013

Jumat, 13 April 2012 – 00:37 WIB
Foto: Dok.JPNN

JAKARTA--Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pengusulan formasi CPNS 2013 ternyata lebih rumit.

Selain dilengkapi hasil analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK), pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah wajib menyertakan laporan pelaksanaan redistribusi pegawai, serta proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan.

"Kalau ingin mengadakan seleksi CPNS tahun depan, usulannya sudah harus diajukan mulai sekarang. Apalagi waktu pengusulannya ditenggat hingga 30 Juni 2012," tegas Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho di Jakarta, Kamis (12/4).

Bila usulannya disampaikan kepada Menteri PAN&RB setelah melewati waktu yang ditetapkan, lanjutnya,, akan diproses untuk diperhitungkan dalam mengisi formasi tahun anggaran berikutnya, yakni tahun 2014.

"Jadi kalau lewat Juni, usulannya tidak akan diproses untuk kebutuhan 2013, tapi diundur 2014," cetusnya.

Seperti diketahui, pasca kebijakan penundaan sementara penerimaan CPNS, tercatat sebanyak 478 pemda telah menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan pegawainya.

“Namun hal itu belum dilengkapi dengan dokumen hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, laporan distribusi, serta proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan,” kata Menteri PAN&RB Azwar Abubakar, beberapa waktu lalu. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasca Gempa, Masyarakat Diminta Tetap Tenang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler