Rupiah Digital Bisa Jadi 'Tanggul' dari Gempuran Kripto

Senin, 13 Desember 2021 – 12:28 WIB
BI berencana mengembangkan CBDC (Central Bank Digital Currencies) atau rupiah digital. Dinilai bisa menjadi tanggul dari gempuran kripto. Foto: dok. Zipmex Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Terobosan Bank Indonesia untuk membuta rupiah digital diapresiasi oleh berbagai pihak.

Salah satunya adalah anggota komisi XI DPR RI Heri Gunawan.

BACA JUGA: Legislator Khawatir Rupiah Digital Guncang Stabilitas Keuangan

"Rupiah digital diharapkan akan membendung gempuran uang kripto yang saat ini makin masif dipegang oleh masyarakat," kata Heri Gunawan dalam rilis di Jakarta, Senin.

BI berencana mengembangkan CBDC (Central Bank Digital Currencies) atau rupiah digital.

BACA JUGA: Siap-Siap! Sebentar Lagi Indonesia Bakal Punya Rupiah Digital

Saat ini, BI masih merumuskan dan mempertimbangkan secara seksama manfaat dan risiko CBDC. CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral.

Menurut Heri Gunawan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah, sehingga kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

BACA JUGA: Wah! Indonesia Bakal Punya Rupiah Digital? Ternyata Begini Kata BI

Masyarakat, lanjutnya, perlu diingatkan risiko menyimpan uang kripto sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki fundamental serta memiliki fluktuasi yang besar.

"Meskipun ilegal dan memiliki risiko tinggi, namun banyak masyarakat yang menyimpan kripto. Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban uang kripto," ujarnya.

Laporan Kajian Stabilitas Keuangan yang dirilis BI menyebutkan jumlah investor kripto per Juni 2021 diperkirakan telah mencapai 6,5 juta.

Jumlah ini bahkan dua kali lebih banyak dibandingkan investor pasar saham yang mencapai sekitar 2,4 juta investor.

Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto bodong atau tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.

Pasalnya, berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti.

Bappeti bertugas mengawasi kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab." ujar Tongam dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/12). (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   kripto   Rupiah Digital   BI   Heri Gunawan   CBDC   Ekonomi   investasi  

Terpopuler