LABUHANBATU-Sudah tidak bisa lagi ditolerir dan dianggap melakukan aksi main hakim sendiri. 7 (tujuh) anggota Front Pembela Islam (FPI) diamankan polisi karena telah melakukan perusakan tiga café Dusun Gariang, Kecamatan Bilah Barat dan di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan.
Sejak Minggu (11/3) ketujuh anggota ormas tersebut sudah ditahan di Sel tahanan Polresta Labuhan Batu. Hal ini dikatakan, Kapolres (Kepala Polres) Labuhan Batu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan saat dihubungi Sumut Pos (Group JPNN).
Menurut Hirbak, perbuatan yang dilakukan 7 orang anggota ormas tersebut sudah melanggar hukum dan tidak bisa ditolerir. Karena pengrusakan yang dilakukan anggota ormas tersebut, saat cafe sedang tutup dan pemilik warung sedang pergi belanja.
"Inikan sudah main hakim sendiri namanya. Begitu juga dengan satu kafe lagi. Dengan alasan dicafe tersebut ada kamar-kamar untuk ajang portitusi mereka langsung bertindak. Sementara kamar-kamar itu sudah tidak ada penghuninya karena sering kita grebek," ujar Hirbak.
Menurut, Hirbak, hasil pemeriksaan terhadap ketujuh anggota ormas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka memang telah melayangkan surat protes kepada pemerintah terkait kegiatan di cafe tersebut. Namun karena menilai tidak ada tanggapan, aksi main hakim sendiri pun dilakukan.
Saat disinggung, saat apakah ada korban luka atau korban jiwa saat aksi anggota ormas ini melakukan aksinya. Hirbak mengaku tidak ada. "Gimana mau ada korban, kan café yang mereka datangi kan sedang tutup," ujar Hirbak.(magh-5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus Rombongan Pengantin Terguling
Redaktur : Tim Redaksi