Rusak Citra Bandara Internasional, Pengamen Waria Diraguk

Kamis, 18 Februari 2016 – 14:03 WIB
WEJANGAN: Sukirman (dua kanan) saat memberikan pengarahan kepada pedagang asongan dan pengemis di markas Avsec Juanda. FOTO: FOTO: SURYO EKO PRASETYO/JAWA POS

jpnn.com - SIDOARJO – Kenyamanan di jalan akses menuju Bandara Juanda menjadi perhatian jajaran pengamanan bandara. Meski kawasan itu kewenangan pemerintah setempat, Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura 1 Juanda pantang ada gangguan aksi pengamen, pengemis, hingga pedagang asongan terhadap pengguna jasa bandara. Rabu (17/2) penertiban gabungan mengamankan lima orang yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Seorang di antaranya waria pengamen yang ditangkap di Simpang Empat Raya Pabean. Obrakan di Simpang Tiga Japex sekitar perumahan Juanda Harapan Permai berhasil mengamankan seorang pengemis yang membawa anak kecil. 

BACA JUGA: Jurus AP I Wujudkan Juanda Jadi Eco Airport

’’Penertiban persuasif agar mereka tidak beroperasi di jalan akses menuju T1 dan T2,’’ tegas Manajer Sekurity AP 1 Juanda Sukirman didampingi Asisten Manajer Legal dan Komunikasi Liza Anindya.

Sukirman mengancam jika mereka tertangkap lagi, akan melimpahkan ke kepolisian dan dinas sosial setempat. Aksi pedagang asongan maupun pengemis tidak hanya mengganggu ketertiban. 

BACA JUGA: Wahai Wakil Rakyat Jatim, Kalau Kunker Ikut, Ngantor Ogah

Citra Bandara Internasional Juanda sebagai etalase Jawa Timur dapat ternoda oleh aksi mereka. Bahkan pengamen waria saat action sampai mengetuk kaca mobil.

Penertiban melibatkan 20-an petugas gabungan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pengasong yang berusaha kabur dengan becak motor. Selain personel Avsec Juanda, aparat dari Lanudal Juanda dan Polsek Sedati ikut terjun. 

BACA JUGA: Selingkuh sama Janda, Istri Diborgol, Dikurung, Dikunci di Lemari

Identitas lima orang yang diamankan antara lain Agus Mursin, 51; Susilo, 47; Suwondo, 53; Umar Sunni, 51; dan Kokok Setyo, 36. Setelah didata mereka kemudian dilepas agar tidak mengulangi.

Liza menambahkan, aksi orang-orang tersebut sebenarnya melanggar Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. ’’Kami berinisiatif dengan penertiban ini agar pengguna jasa tidak sampai terganggu dalam perjalanan menuju maupun dari Bandara Juanda,’’ imbuh alumnus Hukum UGM Jogjakarta itu. (sep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malunya, Tiga Prajurit TNI Dipecat tidak Terhormat dalam Upacara Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler