JAKARTA - Istilah Jumat keramat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini belaku bagi Gubernur Riau Rusli Zainal. Setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (14/6) pagi, tersangka kasus suap PON dan penerbitan izin kawasan hutan di Pelalawan Riau itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Padahal dalam dua kali pemeriksaan sebelumnya, orang nomor satu di pemerintahan Riau itu diperbolehkan melenggang pulang.
Saat keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta pukul 14.50 WIB sore ini, Rusli terlihat mengenakan seragam tahanan KPK yang baru berwarna orange. Saat itu tak banyak yang keluar dari mulut orang nomor satu di daerah kaya minyak itu kecuali kepasrahan.
"Diem dulu, diem dulu saya mau ngomong. Ini kan sebuah proses yang harus dijalani ya. Hari ini saya menjalankan karena memang sudah tersangka," kata Rusli.
KPK resmi mengumumkan status Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka pada 8 Februari 2013 lalu dalam dua kasus korupsi sekaligus.
Pertama, Rusli menjadi tersangka kasus suap revisi Perda tentang pengikatan dana APBD untuk pembangunan venue PON Pekanbaru. Sedangkan kasus kedua yang menjerat RZ adalah dugaan korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.
Untuk kasus suap PON, Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Rusli diduga memerintahkan menyuap DPRD Riau terkait revisi Perda PON.
Sedangkan untuk kasus kehutanan, Rusli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pada kasus ini Rusli diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, pihak lain atau korporasi.(fat/jpnn)
Saat keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta pukul 14.50 WIB sore ini, Rusli terlihat mengenakan seragam tahanan KPK yang baru berwarna orange. Saat itu tak banyak yang keluar dari mulut orang nomor satu di daerah kaya minyak itu kecuali kepasrahan.
"Diem dulu, diem dulu saya mau ngomong. Ini kan sebuah proses yang harus dijalani ya. Hari ini saya menjalankan karena memang sudah tersangka," kata Rusli.
KPK resmi mengumumkan status Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka pada 8 Februari 2013 lalu dalam dua kasus korupsi sekaligus.
Pertama, Rusli menjadi tersangka kasus suap revisi Perda tentang pengikatan dana APBD untuk pembangunan venue PON Pekanbaru. Sedangkan kasus kedua yang menjerat RZ adalah dugaan korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.
Untuk kasus suap PON, Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Rusli diduga memerintahkan menyuap DPRD Riau terkait revisi Perda PON.
Sedangkan untuk kasus kehutanan, Rusli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pada kasus ini Rusli diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, pihak lain atau korporasi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FEALAC Jembatani Asia Timur dan Amerika Latin
Redaktur : Tim Redaksi