Rusli Zainal Diperiksa sebagai Tersangka

Jumat, 05 Juli 2013 – 13:43 WIB
JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/7). Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus-kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

"Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (5/7).

Berbeda dengan tersangka lain, Rusli masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan tidak melalui pintu utama. Diduga Rusli masuk lewat pintu dalam di gedung KPK itu.

Sejak ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK, Jumat 14 Juni 2013 lalu, terpantau belum sekalipun Rusli masuk gedung lewat pintu utama untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini, status Rusli masih sebagai Gubernur Riau aktif. Di partai, posisi Rusli sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif, masih aman. Hal itu sesuai dengan penegasan Ketua Umum PG, Aburizal Bakrie, beberapa waktu lalu saat membesuk Rusli di Rutan KPK. PG menunggu putusan hukum baru menentukan nasib Rusli di partai berlambang Pohon Beringin, itu.

Rusli ditetapkan tersangka karena diduga  korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.

Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undnag tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tak hanya itu, Rusli ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pembahasan Perda nomor 6 tahun 2010 soal PON Riau.

Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Beli Tanah atas Nama Putrinya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler