JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal telah dijebloskan ke sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPP Partai Golkar pun siap memberikan bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan perda PON Riau tersebut.
Wakil Sekjen DPP Partai Golkar, Satya Widya Yudha menegaskan bahwa partainya tidak berniat mengintervensi proses hukum Rusli. Tetapi, menurutnya, kader seperti Rusli berhak mendapatkan bantuan hukum dari partai.
"Kita bisa meberikan bantuan hukum. Itu merupakan kewajiban sehingga kita bukan pada posisi melakukan intervensi. Proses yang sudah berjalan, kita menghormati hukum," kata Satya ditemui usai acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
Satya menjelaskan, saat ini Rusli masih menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar. Menurutnya, pencopotan jabatan Rusli di DPP Partai Golkar mengikuti mekanisme AD/ART.
Berdasarkan AD/ART, anggota atau pengurus DPP Partai Golkar bisa diberhentikan setelah ditetapkan sebagai terpidana. "Saat ini belum, saat ini masih dalam tahap meakanisme menuju ke sana," ujarnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Perempuan Dukung Sikap Tegas KPU
Redaktur : Tim Redaksi