JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal, Jumat (7/6). Politisi Partai Golongan Karya itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pemanfaatan lahan hutan Siak dan Pelalawan dan Pekan Olahraga Nasional, Riau.
Rusli tiba di Kantor KPK, sekitar pukul 9.00, didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah stafnya. Namun, orang nomor satu di Provinsi Riau itu enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum tahu materi pemeriksaan yang akan dijalaninya.
"Memenuhi panggilan saja. Belum tau saya tetang apa," kata Rusli kepada wartawan, di Kantor KPK, Jumat (7/6).
Ini merupakan pemeriksaan yang kedua dijalani Rusli sebagai tersangka. Pekan lalu Rusli juga digarap sebagai tersangka, dan belum ditahan.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (7/6).
Rusli disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Rusli uga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
Rusli tiba di Kantor KPK, sekitar pukul 9.00, didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah stafnya. Namun, orang nomor satu di Provinsi Riau itu enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum tahu materi pemeriksaan yang akan dijalaninya.
"Memenuhi panggilan saja. Belum tau saya tetang apa," kata Rusli kepada wartawan, di Kantor KPK, Jumat (7/6).
Ini merupakan pemeriksaan yang kedua dijalani Rusli sebagai tersangka. Pekan lalu Rusli juga digarap sebagai tersangka, dan belum ditahan.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (7/6).
Rusli disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Rusli uga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Jember Sasaran Bom Fungki
Redaktur : Tim Redaksi