Ruspandi Diculik Lantas Diminta Tebusan Sebegini, Oh Ternyata

Kamis, 25 Juni 2020 – 21:48 WIB
Tiga kawanan penculik dan penyekap dihadirkan dalam rilis kasus di Polresta Banjarmasin. Foto: prokal.co

jpnn.com, BANJARMASIN - Rizaliansyah, 30, nekat menculik sekaligus menyekap seorang pria yang merupakan selingkuhan istrinya.

Pria perebut istri orang itu adalah Ruspandi, 30, warga Jalan HKSN Banjarmasin Utara.

BACA JUGA: Curi Pakaian Dalam Gadis Idaman, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala, Ya Ampun

Dia disekap dalam sebuah rumah di Jalan Gubernur Subarjo Banjarmasin Selatan.

Ketika beraksi, Rizaliansyah dibantu kakaknya Faisal, 35, dan temannya AH Setiawan, 25.

BACA JUGA: Kepala Desa Jirak Meregang Nyawa Usai Ditembak Dua Kali

Kawanan pelaku menculik korban ketika tengah bekerja di kawasan HKSN, Sabtu (20/6) sekitar pukul 15.00 Wita.

Aksi kejahatan itu terbongkar ketika salah satu pelaku menghubungi saudara korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp30 juta.

BACA JUGA: Ini Pengakuan Tersangka Penculikan Anak di Cilincing

Dalam percakapan singkat itu, korban dijamin aman. Tidak akan dibunuh atau dibongkar cerita perselingkuhannya. Adik korban langsung melaporkan ke kantor polisi.

"Faisal kemudian menghubungi adik korban. Dia meminta uang tebusan Rp30 juta. Dia juga diancam dibunuh atau dilaporkan ke polisi karena menyelingkuhi istri orang," terang Waka Polresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo (22/6).

Saat disekap, korban sempat dianiaya. "Korban diberi tiga pilihan: dibunuh, dilaporkan ke polisi, atau memberikan uang tebusan," tambahnya.

Kepada polisi, Rizaliansyah membeberkan alasan penculikan.

"Kami jemput dia saat di tempat kerja. Kami tidak menyekap atau menculik, hanya ingin menjemput korban untuk berbicara secara kekeluargaan," dalihnya.

"Kami sekeluarga, termasuk mertua saya juga sempat bertemu dirinya seusai menjemput," ujarnya.

Namun ketika disekap, ia mengakui sempat memukul korban. Begitu juga dengan kakaknya.

Rumah tangganya memang sedang goyang. Ia sudah dua bulan pisah ranjang.

"Saya cemburu, ia mengencani istri saya. Memang kami lagi pisah ranjang, tetapi statusnya kan masih istri saya," ujarnya.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Divonis Bebas

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 333 KUHP dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(lan/fud/ema)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler