BACA JUGA: Tersangka Zatapi Resmi Dicekal
Yang sudah pasti bakal disahkan baru 5 RUU yakni RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), dan Kabupaten Deiyai (Papua)."Karena kelima RUU tersebut sudah memenuhi persyaratan," ujar anggota Panja Komisi II DPR Chozin Chumaidy kepada JPNN.Com Sabtu (25/10)
BACA JUGA: Menkes Kejar Target Pembangunan Kesehatan
Guna memastikan bisa tidaknya ikut disyahkan, 5 RUU itu akan dibahas lagi di Panja Komisi II DPR pada Senin (27/10) mendatang"Besok Senin kita akan mendengar penjelasan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) mengenai kelengkapan persyaratan kelima RUU tersebut," imbuh Chozin.
Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, sisanya yakni 5 RUU lagi baru akan dibahas di tingkat Panja bila persyaratan administrasinya sudah dilengkapi, yakni RUU pembentukan Protap, Kota Berastagi, Morotai (Malut), Maidrat, dan Tambaru (Papua Barat)
BACA JUGA: Depkominfo Jamin Kebebasan Blogger
"Untuk yang masuk klasifikasi ini kita hanya bisa menunggu sampai terpenuhi kelengkapan persyaratannya," terang Chozin(sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali ke Swedia, Hasan Tiro Pamit Kalla
Redaktur : Tim Redaksi