Tersangka Zatapi Resmi Dicekal

Sabtu, 25 Oktober 2008 – 10:35 WIB
JAKARTA - Lima orang tersangka dugaan kasus korupsi minyak zatapi untuk sementara masih bisa menghirup udara bebasSebab, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat III/Tipikor Bareskrim Polri belum melakukan penahanan kepada kelima orang tersebut

BACA JUGA: Menkes Kejar Target Pembangunan Kesehatan

Polisi akan lebih dulu melengkapi berkas mereka dengan berkoordinasi bersama jaksa penuntut umum.
”Tapi kami sudah mengirimkan permintaan cekal (pada Ditjen Imigrasi) untuk lima orang tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R
Abubakar Nataprawira di Mabes Polri Jumat (24/10)

BACA JUGA: Depkominfo Jamin Kebebasan Blogger

Kelima orang itu, empat dari Pertamina, dan seorang lagi adalah direktur Gold Manor International Limited, SN
Dia adalah rekanan yang memenangkan tender minyak zatapi.
Keempat tersangka dari Pertamina adalah Khrisna Damayanto (vice president perencanaan dan pengelolaan Pertamina), Burhanuddin (manajer pengadaan direktorat pengelolaan dan ketua tim lelang), Sofrinaldy (manajer perencanaan operasi direktorat pengelolaan), dan Heri Purwoko (staf rencana operasi direktorat pengelolaan).
Modus kasus itu adalah pembelian 600 ribu barel minyak zatapi dalam tahun pengadaan 2007-2008 tanpa dilengkapi crude assay yang valid

BACA JUGA: Kembali ke Swedia, Hasan Tiro Pamit Kalla

Crude assay adalah semacam hasil uji laboratorium independen tentang kualitas minyakProsedur tersebut harus dilakukan Pertamina dalam setiap pembelian minyak mentah impor jenis baruBuntutnya, tindakan ini berpotensi merugikan negara USD 54,9 juta dolar atau sekitar Rp 523 miliar.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus iniMisalnya, beberapa orang di Direktorat Pengolahan Pertamina Pusat, pejabat UP IV Pertamina Cilacap, dan PT Sucofindo sebagai surveyor yang ditunjukLalu saksi dari PT Triarsa Firsa Utama, PT Karsurin Lab di Cirebon, dan dari Gold Mannor Ltd sebagai pemasok(naz/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Juga akan Naikkan Tawaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler