JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memberikan dampak positif bagi PNS di daerah. Pasalnya, RUU ini meletakkan dasar kompetisi terbuka di antara PNS dalam proses pengisian jabatan, khususnya eselon I dan II yang kelak disebut jabatan pimpinan tinggi (JPT).
"Proses pengisian jabatan dalam birokrasi akan menganut sistem promosi terbuka, yang saat ini oleh Gubernur DKI Jakarta disebut lelang jabatan," ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (16/7).
Jika RUU ASN ditetapkan menjadi UU, lanjutnya, pengisian JPT baik pusat maupun daerah akan dilakukan secara terbuka atau ”dilelang” di antara PNS yang memenuhi syarat-syarat jabatan dan standar kompetensi jabatan. Dengan demikian, PNS daerah dapat memiliki kesempatan duduk dalam jabatan-jabatan tingkat pusat maupun daerah lainnya.
"Cara lelang jabatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetisi di antara PNS, menggerakkan pengetahuan dan mobilitas PNS, serta memperkuat implementasi NKRI," terangnya.
Ia mencontohkan pejabat daerah yang kini duduk di jabatan eselon I KemenPAN-RB, yaitu Setiawan Wangsaatmaja dan Mirawati Sudjono. Setiawan yang menjadi deputi Bidang SDM Aparatur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat. Sedangkan Mirawati Sudjono, yang sebelumnya menjabat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali diangkat menjadi Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Perubahan mendasar lain, RUU ASN ini juga akan mengubah dari pendekatan closed career system (sistem karir tertutup) yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, kepada open career system (sistem terbuka) yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan. (esy/jpnn)
"Proses pengisian jabatan dalam birokrasi akan menganut sistem promosi terbuka, yang saat ini oleh Gubernur DKI Jakarta disebut lelang jabatan," ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (16/7).
Jika RUU ASN ditetapkan menjadi UU, lanjutnya, pengisian JPT baik pusat maupun daerah akan dilakukan secara terbuka atau ”dilelang” di antara PNS yang memenuhi syarat-syarat jabatan dan standar kompetensi jabatan. Dengan demikian, PNS daerah dapat memiliki kesempatan duduk dalam jabatan-jabatan tingkat pusat maupun daerah lainnya.
"Cara lelang jabatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetisi di antara PNS, menggerakkan pengetahuan dan mobilitas PNS, serta memperkuat implementasi NKRI," terangnya.
Ia mencontohkan pejabat daerah yang kini duduk di jabatan eselon I KemenPAN-RB, yaitu Setiawan Wangsaatmaja dan Mirawati Sudjono. Setiawan yang menjadi deputi Bidang SDM Aparatur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat. Sedangkan Mirawati Sudjono, yang sebelumnya menjabat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali diangkat menjadi Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Perubahan mendasar lain, RUU ASN ini juga akan mengubah dari pendekatan closed career system (sistem karir tertutup) yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, kepada open career system (sistem terbuka) yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasihat Hukum Djoko Diduga Atur Keterangan Saksi
Redaktur : Tim Redaksi