JAKARTA--Salah satu perubahan mendasar dalam manajemen SDM aparatur adalah pendekatan administrasi personil. Dari yang hanya berupa pencatatan administratif kepegawaian kepada human resource management.
“Pendekatan ini memandang sumber daya manusia aparatur sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai, dan dikembangkan dengan baik,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Eko Prasojo dalam keterangan persnya, Selasa (16/7).
Dijelaskannya, PNS saat ini belum dipandang sebagai sebuah pekerjaan yang memiliki standar pelayanan profesi, kode etik, dan pengembangan kompetensi profesi yang harus dihormati, dijaga, serta dijadikan dasar dalam berbagai kebijakan manajemen SDM.
Yang menyedihkan, PNS sebagai abdi negara dan masyarakat tidak dianggap sebagai aset negara. Tapi justru dipandang sebagai beban negara. "Dengan rasio PNS dibandingkan penduduk yang hanya 1,89 persen, keberadaan PNS dirasakan belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat," ucapnya.
RUU ASN, lanjut guru besar UI ini, menempatkan aparatur sipil negara sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi.
Profesi ASN ini terdiri dari profesi-profesi spesifik yang dikenal sebagai jabatan fungsional seperti dosen, guru, auditor, perencana, dan analis kebijakan. “Karena itu, kelak jika RUU ASN ini sudah ditetapkan, setiap birokrat harus memiliki standar pelayanan profesi, melaksanakan nilai dasar kode etik profesi, dan wajib mengembangkan keahlian profesinya secara periodik,” tambahnya. (esy/jpnn)
“Pendekatan ini memandang sumber daya manusia aparatur sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai, dan dikembangkan dengan baik,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Eko Prasojo dalam keterangan persnya, Selasa (16/7).
Dijelaskannya, PNS saat ini belum dipandang sebagai sebuah pekerjaan yang memiliki standar pelayanan profesi, kode etik, dan pengembangan kompetensi profesi yang harus dihormati, dijaga, serta dijadikan dasar dalam berbagai kebijakan manajemen SDM.
Yang menyedihkan, PNS sebagai abdi negara dan masyarakat tidak dianggap sebagai aset negara. Tapi justru dipandang sebagai beban negara. "Dengan rasio PNS dibandingkan penduduk yang hanya 1,89 persen, keberadaan PNS dirasakan belum memberikan manfaat optimal kepada masyarakat," ucapnya.
RUU ASN, lanjut guru besar UI ini, menempatkan aparatur sipil negara sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi.
Profesi ASN ini terdiri dari profesi-profesi spesifik yang dikenal sebagai jabatan fungsional seperti dosen, guru, auditor, perencana, dan analis kebijakan. “Karena itu, kelak jika RUU ASN ini sudah ditetapkan, setiap birokrat harus memiliki standar pelayanan profesi, melaksanakan nilai dasar kode etik profesi, dan wajib mengembangkan keahlian profesinya secara periodik,” tambahnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suryadharma Samakan Pentingnya Puasa dengan Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi