RUU Cipta Kerja Bakal Hilangkan Akses Masyarakat Atas Hutan

Jumat, 07 Agustus 2020 – 23:23 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, Andi Akmal Pasluddin menyoroti draf RUU Cipta Kerja yang mengarah pada penghilangan akses masyarakat atas hutan. Draf RUU ini digadang-gadang akan mendorong peningkatan investasi. Namun Anggota DPR RI Komisi IV ini berpendapat berbeda.

“Investasi seharusnya menciptakan kesejahteraan masyarakat, bukan mengambil ruang hidup dan penghidupan warga,” kata Andi Akmal dalam keterangan persnya, Jumat (7/8).

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja, La Nyalla Minta Senator Fokus Kawal Kepentingan Daerah

Kritik politikus PKS tersebut menanggapi hilangnya pengakuan hak masyarakat khususnya masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.

Akmal mengatakan saat ini RUU Cipta Kerja terus dikejar pembahasannya oleh DPR dan pemerintah. Sehingga setiap detail harus di soroti demi menemukan susunan regulasi yang baik dalam jangka menengah bahkan jangka panjang. Jangan sampai RUU cipta kerja ini malah menurunkan kualitas regulasi yang sudah ada.

BACA JUGA: Impor Garam Masih Marak, Begini Respons Andi Akmal DPR

Akmal menegaskan, bahwa Hutan bukanlah sekedar sekumpulan tegakan pohon. Lebih jauh dari itu, bahwa hutan adalah sebuah ekosistem, yang didalamnya terdapat masyarakat yang tinggal dan mencari makanan dari hutan. Oleh karenanya, Anggota DPR yang bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini  menegaskan akan ancaman hilangnya akses masyarakat atas hutan.

“Menghilangkan hak akses masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah sama halnya merenggut hak hidup dan hak ekonomi masyarakat.  Statistik desa menunjukkan terdapat lebih dari 30.000 desa merupakan desa sekitar hutan", Jelas Akmal.

BACA JUGA: Pemerintah Tidak Paksakan Daerah Zona Hijau dan Kuning Membuka Sekolah

Anggota DPR yang telah duduk di Komisi IV sejak 2014 ini menyayangkan dihilangkannya beberapa pasal terkait perhutanan sosial dan ketentuan mengenai masyarakat adat pada Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu contohnya pada Pasal 27, 28, dan 29 pada UU kehutanan Nomor 41 tahun 1999 merupakan keberpihakan negara bagi masyarakat dan koperasi dalam pengelolaan hutan, namun di draft RUU Cipta Kerja telah hilang.

"Sangat disayangkan, pasal-pasal krusial keberpihakan negara pada masyarakat hutan kok di hilangkan. Perlu dorongan berbagai pihak untuk menyuarakan persoalan yang akan mempengaruhi jangka panjang masyarakat hutan ini", Kata Akmal.

Akmal mengingatkan kepada pembahas RUU Cipta Kerja, trutama pada pemerintah yang menyusun draft RUU, akan lapangan kerja masyarakat sekitar hutan. Merupakan hal yang aneh apabila kita berpikir dapat menciptakan lapangan kerja, tetapi justru menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan kerja dihutan. Bila regulasi ini diteruskan hingga di tetapkan,  Alih-alih mendorong ekonomi malah justru akan meningkatkan tingkat pengangguran.

“Pemerintah saat ini telah on the track, dengan adanya program Perhutanan Sosial. Berikan akses masyarakat untuk mengelola hutan maka masyarakat sekitar hutan akan sejahtera. Payung hukum nya juga perlu mendukung ini, termasuk pada RUU Citpa kerja ini,” tutup Andi Akmal Pasluddin.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler