jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan kepentingan daerah harus menjadi fokus kerja Tim Kerja DPD RI yang secara khusus dibentuk untuk terlibat dalam proses pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut La Nyalla, DPD sangat serius mengawal proses pembahasan dan pengisian daftar inventarisir masalah (DIM) atas RUU tersebut. Hal itu diwujudkan dengan membentuk Tim Kerja DPD RI, yang beranggotakan 20 senator.
BACA JUGA: La Nyalla Serahkan 1 Sapi Kurban Kepada PBB
“Dan saya tekankan agar fokus mengawal kepentingan daerah. Ingat kita di sini adalah wakil daerah,” kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/8).
Hal itu diungkap La Nyalla dalam rapat koordinasi antara pimpinan DPD dengan para pimpinan alat kelengkapan DPD yang tergabung dalam Tim Kerja RUU Cipta Kerja. Rakor dimaksudkan untuk menyatukan persepsi tentang standing position DPD dalam pembahasan RUU tersebut. Dengan rujukan Pasal 18 UUD NRI 1945 dan UU sektoral lainnya, terutama UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: La Nyalla: Sayur Apa yang Tidak Bisa Ditanam di Indonesia?
Selain La Nyalla, dari unsur pimpinan hadir dalam rakor tersebut ialah Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Mahyudin berhalangan hadir. Sebanyak 20 senator pimpinan alat kelengkapan DPD tampak hadir lengkap, baik fisik di Senayan, maupun virtual dari daerah masing-masing.
Anggota Timja terdiri dari Agustin Teras Narang, Yorrys Raweyai, Bambang Sutrisno, Novita Anakotta, Asyera Respati, Abdul Kholik, Badikenita BR Sitepu, Habib Ali Alwi, Abdul Rachman Thaha, Bustami Zainudin, Hasan Basri, Edwin Pratama Putra, Angelius Wake Kako, Evi Apita Maya, Evi Zainal Abidin, Sylviana Murni, Casytha A. Kathmandu, Misharti, Arniza Nilawati, dan Eni Sumarni.
BACA JUGA: La Nyalla Pengin Lumbung Pangan Jatim tak Hanya Saat Pandemi
Anggota Tim Kerja DPD tentang RUU Cipta Kerja Hasan Basri mengungkap sejumlah pasal dari RUU tersebut yang akan menjadi fokus perjuangan mereka. Karena pasal-pasal tersebut melucuti sejumlah kewenangan daerah. “Sedikitnya ada 174 pasal yang akan kami pelototi,” kata Hasan usai mengikuti rakor.
Hasan mencontohkan tentang pelaksanaan kewenangan perizinan dan kegiatan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pmerintah pusat.
Kemudian perizinan berusaha yang tidak dilaksanakan sesuai dengan NSPK dan norma (tenggat) waktu yang ditetapkan, pelaksanaan perizinan berusaha diberikan oleh pemerintah pusat.
Serta pelaksanaan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) dan program Prioritas Pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah Pusat.
“Jadi daerah nanti hanya penonton dari investasi-investasi besar yang masuk. Sama sekali bukan regulator,” ungkap senator asal Kalimantan Utara ini.
Belum lagi, lanjut Hasan, pasal-pasal krusial mengenai pertanahan, tata ruang, administrasi perizinan, administrasi pemerintahan dan lainnya. “RUU Cipta Kerja dengan metode omnibus law ini sangat sangat jauh dari kata sempurna. Karena sangat dipaksakan dengan alasan reformasi birokrasi,” kata wakil ketua Komite II DPD.
Karena itu, Hasan meminta unsur masyarakat dan pemerintah di daerah proaktif menyuarakan dan memberikan masukan kepada tim kerja sebagai landasan acuan dalam penyempurnaan usulan yang akan disampaikan oleh DPD. “Selama ini DPD RI sebagai wakil daerah sudah melakukan berbagai macam upaya, tetapi pemerintah daerah masih banyak yang pasif dalam menanggapi RUU ini,” pungkasnya. (Boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy