RUU Cipta Kerja Bakal Mewujudkan Kemudahan Berusaha untuk UMKM

Rabu, 12 Agustus 2020 – 16:55 WIB
Ilustrasi salah satu UMKM. Foto: dok Antam

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dari Universitas Padjadjaran Anang Muftiadi melihat RUU Cipta Kerja akan sangat fokus untuk memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jika nantinya disahkan.

"Undang-Undang ini akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak. UMKM ini akan jadi lead project dari RUU Cipta Kerja karena ini area yang perlu diperhatikan. Karakteristik bisnisnya macam-macam, aspek tenaga kerjanya juga berbeda-beda," kata Anang Muftadi dalam diskusi virtual bertajuk "Akankah RUU Cipta Kerja Disahkan?", Rabu (12/8).

BACA JUGA: MUI Sampaikan Masukan ke DPR Terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Semangat RUU Cipta Kerja untuk kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, juga harus dilihat secara luas terutama untuk sektor UMKM.

"Investasi itu harus dilihat konteksnya secara luas, tidak selalu investasi itu dari asing loh. Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan," kata Anang.

BACA JUGA: Akademisi IPB: UU Cipta Kerja Menyederhanakan Perizinan Rumit yang Hambat Investasi

Menurut Anang, Indonesia adalah salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia jika merujuk pada banyaknya versi Upah Minimum. Penerapan aturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan seperti yang dicanangkan di RUU Cipta Kerja, sangat mungkin mendorong pengusaha-pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan.

"Kita ini (Indonesia) paling sulit untuk memulai usaha. Ketika ada UMKM yang mau membuka usaha dan melihat aturan UMK dan UMP yang versinya bisa sangat berbeda-beda di tiap wilayah, mereka pasti akan pikir-pikir lagi," kata Anang.

BACA JUGA: Handry Imansyah Beberkan Sisi Positif RUU Cipta Kerja

Lebih jauh, Anang juga menganggap perlu adanya fokus dari pemerintah untuk memastikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) di bawah RUU Cipta Kerja bisa terinstitusionalisasi dengan baik.

"Ini supaya operasional dari Undang-Undang ini bisa tepat sasaran dan efektif. Jangan sampai nanti di daerah-daerah masih bingung soal aturan turunan untuk penerapan kebijakan besarnya," kata Anang. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler