RUU Cipta Kerja Dibuat Karena Tingkat Pengangguran Masih Tinggi

Rabu, 10 Juni 2020 – 18:57 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menuturkan Rancangan UU Cipta Kerja untuk menghadapi bonus demografi. Menurutnya, bonus demografi akan menjadi ancaman jika tidak ditanggulangi sejak awal.

Membludaknya angkatan kerja, lanjut Hemasari akan menimbulkan masalah sosial, ekonomin dan politik jika tidak disertai dengan lapangan kerja yang cukup.

BACA JUGA: DPD RI Lanjutkan Pembahasan DIM RUU Omnibus Law Cipta Kerja

"Karena itulah pemerintah membuat atau menginisiasi UU Cipta Kerja itu. Jadi semata-mata bukan ketenagakerjaan saja. RUU Cipta Kerja dibuat oleh pemerintah karena kita ada tendesi atau ancaman bonus demografi," ujar Hemasari, Rabu (10/6).

Bonus demografi akan membuat angkatan kerja meningkat tajam. Jika dilihat dari piramida struktur kependudukan, Hemasari mengatakan tenaga kerja akan gemuk di tengah.

BACA JUGA: Tidak ada yang Salah dari Omnibus Law

"Jadi yang tua dan muda akan kalah dengan angkatan kerja yang begitu besar. Jadi akan banyak sekali orang-orang dalam usai produktif akan masuk dalam angkatan kerja," tuturnya.

Hemasari menegaskan RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja, bukan secara khusus mengatur keternagakerjaa. RUU Cipta Kerja, kata dia nantinya akan mengundang investasi yang akan melahirkan lapangan kerja.

BACA JUGA: Soal Konflik Aurel Hermansyah Vs Krisdayanti, Ini Kata Psikolog

"Kenapa pemerintah membuat RUU Cipta Kerja ini? Karena tingkat pengguran di Indonesia ini masih sangat tinggi," serunya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler