RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Jadi Jalan Tengah Bagi Semua Pihak

Kamis, 30 Juli 2020 – 23:09 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi Universitas Lambung Mangkurat, Muhammad Handry Imansyah menilai RUU Cipta Kerja diperlukan untuk mengatasi masalah perekonomian nasional.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja bisa menjadi jalan tengah bagi semua pihak.

BACA JUGA: Omnibus Law Cipta Kerja Harusnya Sudah Dibikin Bertahun-tahun Lalu

"Intinya kami membuat peraturan atau hukum UU itu untuk kepentingan bersama," ujar Handry, Kamis (30/7).

Handry mengatakan polemik yang timbul akibat pembahasan RUU Cipta Kerja harus dihindari.

BACA JUGA: Soal RUU Cipta Kerja, Stafsus Menkeu: Jangan Dilihat Secara Kerdil dan Mengerucut Saja

Semua pihak seharunya mengedepankan negosiasi agar tujuan utama dari RUU Cipta Kerja bisa terwujud. Hendry menyebut salah satu manfaat dari RUU Cipta Kerja adalah bisa mengundang investasi.

Selama ini, dia melihat regulasi terkait investasi terlalu kaku. Hal itu mengakibatkan investor memilih negara lain untuk berinvestasi.

BACA JUGA: Seperti ini Cara Pegadaian Beri Kemudahan Nasabah Dapatkan Pinjaman di Masa Pandemi

Berdasarkan data, Indonesia tidak masuk urutan atas sebagai negara di ASEAN yang menjadi pilihan investasi. Indonesia berada di bawah negara seperti Thailand, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

"Jadi kalau Indonesia tidak memberikan aturan yang baik bagi investasi atau ketenagakerjaan, ya tamat. Kita tidak bisa terlalu kaku," serunya.

Di sisi lain, Handry menyatakan RUU Cipta Kerja juga bisa memberi jaminan kepastian upah pekerja. Akan tetapi, dia meminta semua pihak harus realistis memahami bahwa upah disesuaikan dengan produktivitas kerja.

Handry juga meminta buruh tidak terpengaruh dengan kepentingan segelintir elit yang mengarahkan untuk menolak RUU Cipta Kerja.

"Yang penting itu diperbaiki sistemnya," tandas Handry.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler