RUU Cipta Kerja Dinilai Punya Prinsip yang Sesuai dengan Kebutuhan Pasar Kerja

Rabu, 22 April 2020 – 16:53 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom senior Raden Pardede mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja memiliki prinsip yang sesuai kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 saat ini.

 

BACA JUGA: Baleg Minta Omnibus Law Cipta Kerja tidak Dijadikan Komoditas Politik

Hal itu Raden sampaikan dalam diskusi virtual bertajuk Optimisme di tengah pandemi yang diselenggarakan Yayasan Rekat Anak Bangsa, Rabu (22/4).

“Undang-Undang Ketenagakerjaan kita sudah cukup lama, pola kerja 2003 dengan 2020 ini sudah sangat berbeda. RUU Ciptaker ini dimunculkan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 dan ini memang diperlukan,” kata Raden.

BACA JUGA: Panja RUU Cipta Kerja Buka Kesempatan Publik Memberikan Masukan

Menurutnya, kerangka dan prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini, memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia yang sudah banyak berubah.

Meskipun begitu, Raden mengatakan bahwa Indonesia tidak mungkin menerapkan kebijakan ketenegakerjaan yang ekstrim.

BACA JUGA: Jangan Sampai ada yang Berbohong Lagi!

“Kita tidak akan se-ekstrim seperti di Amerika Serikat yang menganut free labor market sehingga memecat dan merekrut tenaga kerja sangat mudah. Indonesia pasti akan memberikan proteksi pada tenaga kerja, tapi tidak juga mempertahankan mati-matian. RUU Cipta Kerja berusaha ada dalam posisi yang seimbang itu,” katanya.

Dinamika ekonomi industri 4.0 juga menuntut kecepatan dalam birokrasi dan proses perizinan. Prinsip ini juga yang berusaha diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.

“Pascademokrasi, kekuasaan daerah memang kadang membuat adanya peraturan yang tumpang tindih dan berpotensi menghambat investasi. Hal ini harus disederhanakan melalui undang-undang Omnibus itu,” kata Raden.

Kerumitan dan hambatan dalam memulai usaha, tidak sejalan dengan upaya pemerintah memastikan lebih banyak lagi tenaga kerja terserap melalui investasi yang masuk.

“Secara prinsip, RUU Cipta Kerja ini memang diperlukan supaya dunia usaha, tenaga kerja, dan investasi bisa bekerja lebih efektif dan tentunya lebih cepat,” kata alumni Boston University Amerika Serikat itu.

Terkait beberapa pandangan kontra terhadap RUU Cipta Kerja, Raden melihat setiap kebijakan ekonomi yang sifatnya baru dan merupakan terobosan pasti akan menimbulkan ekses.

Namun, menurutnya ada kepentingan yang lebih besar dan prinsip yang memang diperlukan agar ekonomi Indonesia bisa bangkit.

“Ekses itu pasti ada, tapi secara prinsip RUU Cipta Kerja ini penting keberadaannya. Apalagi kalau kita bicara kondisi saat ini, di mana semua kondisi ekonomi negara di dunia sedang terpuruk,” tandasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler