jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo meminta semua pihak untuk tidak menjadikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai komoditas politik, apalagi hanya demi kepentingan kelompok tertentu yang tidak ingin melihat perekonomian di negara ini maju.
"Jadi semua pihak saya minta jangan berasumsi yang tidak-tidak terkait RUU Cipta Kerja. Jangan juga dijadikan komoditas politik,” kata Firman dalam rilisnya, Sabtu (18/4), menyikapi pernyataan sejumlah pihak yang menilai DPR dan pemerintah tidak berempati karena membahas RUU Cipta di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Baleg DPR Prioritaskan Kluster UMKM di RUU Cipta Kerja
Menurutnya, RUU Cipta Kerja menjadi langkah konkret sekaligus terobosan pemerintah untuk membuat rencana kerja dan memastikan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Firman menekankan, saat ini pemerintah harus segera menangani dampak ekonomi tersebut.
“Lewat RUU tersebut selanjutnya pemerintah bisa membuat langkah konkret dan terobosan guna memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi,” ungkap politikus senior Partai Golkar ini.
BACA JUGA: DPD Tolak RUU Cipta Kerja, Minta DPR Hentikan Pembahasan
Firman berpendapat, dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 yang sudah dirasakan oleh seluruh negara di dunia termasuk Indonesia harus direspons cepat. Menurut dia, bila pemerintah dan DPR tidak segera membuat terobosan regulasi ekonomi yang dibutuhkan guna mengimbangi negara lain, maka Indonesia akan ketinggalan. Bahkan, lanjut dia, bisa terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pasca pandemi.
"Target investasi bisa tidak tercapai. Ekonomi kita bisa-bisa sulit untuk pulih. Ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak di PHK akan terus bertambah serta menjadi lebih susah diatasi. Sekarang justru saat tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.
BACA JUGA: Baleg DPR Minta Jangan Politisasi Pembahasan RUU Cipta Kerja
Firman mengatakan pemerintah sudah menangani pandemi corona, bahkan telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Letjen (TNI) Doni Monardo.
Firman menegaskan anggota DPR bukan ahli medis, namun semua legislator sudah melakukan gerakan dan tindakan sosial di dapil masing-masing. Sisi lain, kata Firman, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR harus menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kalau DPR tidak boleh bekerja, bagaimana revisi anggaran untuk relokasi dan refocussing anggaran di masing-masing komisi guna mendukung penanganan pandemi itu?” ungkap Firman.
Dia menyatakan tugas Baleg ialah menyiapkan regulasi dan membahas RUU guna mengantisipsi permasalahan ekonomi pascapandemi Covid-19. Hal itu dibutuhkan agar tidak terjadi krisis ekonomi berkepanjangan.
“Ancaman krisis ini jauh lebih berbahaya, karena data dari Kadin Indonesia menyebutkan pengangguran atau PHK serta karyawan yang dirumahkan diperkirakan sudah mecapai tiga juta orang efek dari pandemi itu,” tutur Firman.
Dia juga menyayangkan adanya ajakan demo untuk menantang pembahasan RUU Cipta Kerja. Firman meminta agar masyarakat tidak disesatkan dengan pernyataan sikap kelompok yang hanya mementingkan kepentingannya. Mereka dinilai tak memperhatikan kepentingan yang lebih besar negara ini. “Tolong ini dipikir secara jernih dan rasional,” pungkas Firman.
Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah pihak mengkritik langkah DPR membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang menolak keras sikap DPR yang telah menyepakati pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Baleg di tengah pandemi virus corona. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy