RUU Cipta Kerja Rampung Dibahas, KSPN Tolak Ikut Mogok Nasional

Rabu, 30 September 2020 – 18:56 WIB
Demo buruh di depan Gedung DPR menolak menolak RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut mogok nasional yang rencananya dilakukan pada 6-8 Oktober 2020 sebagai respon dari selesainya pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

KSPN menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi.

BACA JUGA: Sah! Semua Fraksi DPR Sepakat soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

“Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” ujar Presiden KSPN Ristadi melalui rilisnya, Rabu (30/9).

Selain itu, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

BACA JUGA: 4 Hal ini Perlu Dipersiapkan Dalam Mengatur Dana Pensiun di Kala Pandemi

“Covid-19 menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, ini sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia,” tutur Ristadi.

KSPN yang memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja ini juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah untuk tidak mengikuti mogok nasional.

BACA JUGA: Kini Lewat Tol Manado-Bitung Cukup 30 menit Saja

“Kami juga memperhatikan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK anggota KSPN,” seru Ristadi.

“Mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang,” imbuh Ristadi.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler