RUU Cipta Kerja Rampung Dibahas, Menko Airlangga Bilang Begini

Minggu, 04 Oktober 2020 – 12:03 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja.

Ucapan tersebut disampaikan Airlangga dalam sambutannya saat Rapat Kerja dengan DPR RI dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, Sabtu (3/10) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA: Menko Airlangga ke Kemenkes: Jaga Ketersediaan Obat-obatan yang Diperlukan

“Sekali lagi, kami mewakili pemerintah, bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua dukungan dan kerja sama yang sangat baik dalam proses panjang pembahasan RUU Cipta Kerja,” tutur Airlangga.

Airlangga juga berharap semoga RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur dan sejahtera.

BACA JUGA: Nino RAN Berduka

Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat.

Di mana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh Pemda sesuai dengan NSPK  (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dengan demikian akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Bakal Permudah Sertifikasi Halal

“RUU Cipta Kerja telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta yang dituangkan dalam RT RW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,” serunya.

Lewat pengaturan ini  sehingga ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RT RW.

“Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital,” ucap Airlangga.

Cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini memang sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasan cakupan UU menjadi 76 UU saja. Hal ini terjadi karena dikeluarkan terdapat enam undang-undang yang dikeluarkan namun ada empat UU yang ditambahkan.

Adapun cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMK-M dan koperasi, ketenagakerjaan.

Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis Nasional, dukungan administrasi pemerintahan, dan terakhir sanksi.

“Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya pemerintah untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi,” tandas Airlangga.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler