RUU Cipta Kerja Bakal Permudah Sertifikasi Halal

Jumat, 02 Oktober 2020 – 09:40 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai akan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat. Selain memberikan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, peraturan perundangan ini juga memperluas Lembaga Pemeriksa Halal.

Pemberian sertifikasi halal bisa dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Rampung Dibahas, KSPN Tolak Ikut Mogok Nasional

Pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ini karena sertifikasi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah.

“Sekarang baik NU dan Muhammadiyah bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” ujar anggota DPR RI komisi VIII Fraksi PAN M. Ali Taher.

BACA JUGA: Karang Taruna Siap Dukung Pegadaian Sebagai Agen

Berbagai instrumen kemudahan untuk UMKM dalam pemberian sertifikasi halal itu kata Ali sudah melalui banyak proses. Termasuk pendapat dari berbagai elemen yang disampaikan sejak beberapa bulan lalu.

Di antaranya, dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah yang menyampaikan sejumlah poin pikiran terkait RUU Ciptaker, khususnya di sektor perizinan berusaha bidang keagamaan, yang disebut juga Jaminan Produk Halal (JPH).

BACA JUGA: Bantu UMKM di Kala Pandemi, Sharp Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal, atau desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk. Tetapi, penetapan halal itu dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel, yang kiprahnya sudah terbukti dan mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.

“Memang kemudian timbul pertanyaan. Apakah hal itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Tidak sama sekali. Penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga yang lain,” seru Ali.

Pengurusan sertifikasi halal juga tidak dilakukan berbelit-belit. Pasalnya, dikhawatirkan akan merepotkan usaha-usaha kecil seperti pedagang gorengan hingga pengusaha warteg.

Dalam pengurusan Jaminan Produk Halal (JPH), usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi.

Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler