RUU Cipta Kerja Untuk Melindungi Pekerja di Berbagai Sektor

Kamis, 02 Juli 2020 – 12:19 WIB
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim berbicara mengenai manfaat dari implementasi RUU Cipta Kerja.

Di antaranya yakni memberikan jaminan kemudahan kepada investor, memangkas regulasi dan perizinan usaha, serta menjadi payung hukum insentif bagi pengusaha dan UMKM akan terasa untuk masyarakat di masa yang akan datang.

BACA JUGA: Sekjen KAHMI Optimistis RUU Cipta Kerja Mampu Menekan Angka Pengangguran

"RUU Cipta Kerja ini diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah lama hadir di Indonesia yakni keruwetan regulasi dan investasi. Kalau ini bisa diselesaikan saat ini, yang akan menikmati hasil dari kebijakan ini adalah masyarakat di masa yang akan datang. Rezim-rezim selanjutnya akan mendapatkan buah dari investasi saat ini di masa depan," kata Lukman, Kamis (2/7).

RUU Cipta Kerja yang difokuskan untuk memangkas keruwetan regulasi untuk berinvestasi, diharapkan bisa meningkatkan kembali gairan investasi di Indonesia.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Diyakini Akan Membuat Ekosistem Investasi di Daerah Meningkat

Masuknya investasi saat ini, bisa memfasilitasi terbukanya lebih banyak lapangan kerja yang akan dinikmati oleh generasi di masa mendatang.

Tumpang tindih regulasi terutama di bidang investasi ekonomi memang sudah jadi permasalahan akut di Indonesia semenjak masa reformasi. Upaya menyelesaikan permasalahan ini juga tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah.

"Di sini lah menariknya pemerintahan Joko Widodo yang memang selalu mencari hal baru yang pada masa pemerintahan sebelumnya sulit dilakukan. Pada periode pertama, infrastruktur jadi fokus Jokowi padahal masalah ini nyaris tidak pernah diselesaikan di masa sebelumnya. Pada periode kedua, masalah regulasi dan investasi coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja. Sama seperti infrastruktur, manfaatnya mungkin baru terasa di masa mendatang," kata pengajar di Fakultas Ekonomi Bisnis UNS ini.

Hal senada juga disampaikan oleh ekonom dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Anton Setyawan.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja memang mencoba untuk memfasilitasi pergeseran di bidang investasi dan ketenagakerjaan di masa yang akan datang.

"Saya cukup yakin RUU Cipta Kerja ini dibangun dengan semangat melindungi pekerja di berbagai sektor, perlu diakui bahwa ke depan memang ada pergeseran industri dan ini coba diakomodasi oleh RUU Cipta Kerja. Investasi yang sifatnya padat karya, lambat laun akan berkurang dan diganti dengan investasi padat modal," kata Anton.

Hal ini membuat regulasi dari pemerintah juga harus menyesuaikan perkembangan karakteristik ekonomi dan pasar.

Kebutuhan SDM dan jenis pekerjaan lambat laun akan bergeser ke bidang yang lebih bervariasi.

"Bidang jasa ini kan biasanya pekerjanya lebih fleksibel. Pergeseran jenis industri ini yang coba difasilitasi pemerintah melalui regulasi yang lebih relevan seperti RUU Cipta Kerja," kata Anton.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler