RUU Ciptaker Berpihak kepada Calon Buruh

Senin, 14 September 2020 – 13:53 WIB
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Aldrin Herwany berharap agar Omnibus Law RUU Ciptaker bisa disahkan tahun ini. Hal ini, ujar dia, berkaitan dengan kepastian hukum dalam berusaha.

Indonesia, kata dia, tidak boleh kalah dari negara tetangga untuk menarik investor asing. Selama pandemi Covid-19 ini, investor tentu mencari negara yang aman dari sisi kesehatan dan hukum ketika menaruh modal.

BACA JUGA: Para Pekerja Perlu Tahu, Ini Tiga Hal Positif yang Jarang Terekspos di Dalam RUU Cipta Kerja

"Posisi Indonesia untuk penanganan Covid-19 saja sudah kalah sama Vietnam. Bahkan, dengan Thailand juga jauh tertinggal. Malaysia sekarang sudah menyalip. Artinya rebutan kue untuk investasi di dunia ini, orang akan melihat, investor akan melihat, mana yang aman," beber dia.

Aldrin yakin UU Cipta kerja dapat menjadi salah satu solusi bagi Indonesia menghadapi resesi.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Cegah Terjadinya Bencana Demografi

Selain itu menurut Aldrin, Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) juga berpihak kepada para calon buruh, seperti pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelajar yang baru lulus setelah menyelesaikan studi.

Sebab, kata dia, Omnibus Law RUU Ciptaker berpotensi menghasilkan banyak lapangan kerja setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.

BACA JUGA: PKS: Jangan Mempertaruhkan Pendidikan Bangsa Hanya Demi Segelintir Pasal di RUU Cipta Kerja

"Dalam sebuah kebijakan, yang dilihat manfaat dan mudaratnya. Kalau dia (RUU Ciptaker, red) bisa menyerap tenaga kerja yang banyak, kenapa enggak. Gitu, kan," kata Aldrin saat dihubungi awak media, Senin (14/9).

Namun, kata dia, keberpihakan Omnibus Law RUU Ciptaker ke para calon buruh ini tidak dipandang jernih beberapa kelompok. Kemudian menarasikan aturan itu buruk secara keseluruhan.

Kelompok itu, kata Aldrin, lantas melayangkan aksi menolak Omnibus Law RUU Ciptaker. Jika pun terdapat keberatan, ujar dia, sebaiknya melakukan revisi atas satu atau dua pasal, tanpa menarasikan tolak Omnibus Law RUU Ciptaker.

"Kalau dia mau diakomodir, kan, bisa direvisi satu atau dua pasal. Tanpa harus digeneralisir semuanya jelek. Enggak begitu juga. Seolah Omnibus Law tidak berpihak ke buruh, padahal yang dibela adalah calon buruh. Bukan buruh, calon buruh yang banyak ter-PHK," beber Ekonom Universitas Padjadjaran itu.

Saat ini, kata dia, orang yang terkena PHK dan pelajar yang lulus studi sangat membutuhkan pekerjaan. Terlebih lagi, situasi perekonomian sedang tidak menentu sebagai imbas pandemi Covid-19.

"Orang sekarang kalau sudah dapat kerja, kan, alhamdulillah. Orang butuh makan, menyekolahkan anak. Kalau mau revisi, revisi saja perpasal. Jangan digeneralisir seolah tidak berpihak, tidak juga. Calon buruh ini yang sebenarnya orang lupa," beber dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler