JAKARTA - Meski telah disahkan dalam pleno Badan Legislatif pada Senin (26/9), namun draft perbaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) belum digarap Komisi VIII DPR RIPadahal saat pleno, Ketua Baleg Ignatius Mulyono menawarkan ke Komisi VIII DPR sebagai pengusul RUU agar memperbaiki dan menampung semua catatan fraksi-fraksi terlebih dulu, baru kemudian dibawa lagi ke Baleg untuk disahkan.
"Sudah kita tawarkan untuk diperbaiki dulu baru disahkan di pleno Baleg
BACA JUGA: SBY dan Pimpinan Parpol Jangan Lindungi Mafia Anggaran
Kemudian dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif dewan, tapi pengusul memilih disahkan dulu dengan catatan draftnya akan diperbaiki dan menampung seluruh catatan fraksi-fraksiDengan pilihan komisi pengusul ini, lanjut Mulyono, maka kini prosesnya ada di Komisi VIII
BACA JUGA: Inilah Enam Hakim Agung Terpilih
Karenanya soal kapan RUU itu diajukan ke paripurna DPR, Ignatius menyebut Komisi VIII yang paling tahu soal itu.Namun Ketua Panja RUU JPH Komisi VIII DPR RI Ahmad Zainuddin justru mengaku belum bisa memastikan kapan RUU JPH diajukan ke paripurna
"Saya belum bisa memastikannya, karena draftnya belum diperbaiki juga
BACA JUGA: Ruhut : Selamat Jalan Sahabatku Gayus Lumbuun
Tapi usulannya akan diajukan di masa sidang ini," tandasnya.Dalam pemberitaan sebelumnya, pleno Baleg telah mengesahkan dratf RUU JPHDi rapat pleno itu, FPDIP terang-terangan menyebutkan belum bisa menyetujui draft RUU JPH yang diajukan oleh Komisi VIIIAlasannya, di dalam RUU tersebut pelaksanaan sertifikasi halal menjadi kewajibanPadahal di masyarakat, ada produk non halal dan halal.
Selain itu hadirnya RUU JPH akan membuat overlapping karena sudah ada UU yang mengatur tentang keamanan produkDemikian juga penambahan lembaga baru (Badan Nasional Penjaminan Produk Halal) akan mempersulit koordinasi(Esy/jpnn)ââ¬Â¨
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Hakim Agung, Komisi III DPR Voting
Redaktur : Tim Redaksi