JAKARTA -- Komisi III DPR RI menempuh cara voting dalam melakukan pemilihan dan penetapan Hakim Agung.
"Kita langsung voting," kata Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, memimpin Rapat Pleno Pemilihan dan Penetapan Hakim Agung, Kamis (29/9) malam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Benny bertanya kepada 56 anggota apakah akan menempuh cara musyawarah mufakat terlebih dahulu atau voting.
Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan kepada DPR RI 18 nama calon Hakim AgungKe-18 orang tersebut telah menjalani fit and proper test di Komisi III
BACA JUGA: Marzuki Ancam Panggil Paksa Pimpinan KPK
Dari 18 nama itu akan dipilih enam orang yang akan ditetapkan sebagai Hakim Agung."Sesuai dengan ketentuan, maka Komisi III akan memilih menetapkan enam Hakim Agung dari delapan belas nama yang selama ini mengikuti fit and proper test," ujar Benny.
Pemilihan dan penetapan Hakim Agung diputuskan dalam rapat pleno yang bersifat terbuka
Ia menjelaskan, meskipun belum menjadi sebuah keputusan, dari 18 calon Hakim Agung yang di fit and proper selama ini, dikelompokkan dalam kelompok perdata, pidana, Tata Usaha Negara, pajak, agama dan militer
BACA JUGA: Anggota Banggar Takut Diperiksa Lagi
"Mahkamah Agung telah menetapkan pemberlakuan sistem kamar di MA," katanya
BACA JUGA: Putusan MK, Masyarakat Adat Geser Peran MRP
(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mogok Bahas Anggaran, Kader Demokrat Terancam Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi