Pilih Hakim Agung, Komisi III DPR Voting

Kamis, 29 September 2011 – 20:57 WIB

JAKARTA -- Komisi III DPR RI menempuh cara voting dalam melakukan pemilihan dan penetapan Hakim Agung.

"Kita langsung voting," kata Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, memimpin Rapat Pleno Pemilihan dan Penetapan Hakim Agung, Kamis (29/9) malam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Benny  bertanya kepada 56 anggota apakah akan menempuh cara musyawarah mufakat terlebih dahulu atau voting.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan kepada DPR RI 18 nama calon Hakim AgungKe-18 orang tersebut telah menjalani fit and proper test di Komisi III

BACA JUGA: Marzuki Ancam Panggil Paksa Pimpinan KPK

Dari 18  nama itu akan dipilih enam orang yang akan ditetapkan sebagai Hakim Agung.

"Sesuai dengan ketentuan, maka Komisi III akan memilih menetapkan enam Hakim Agung dari delapan belas nama yang selama ini mengikuti fit and proper test," ujar Benny.

Pemilihan dan penetapan Hakim Agung diputuskan dalam rapat pleno yang bersifat terbuka
"Yang ditetapkan adalah yang memeroleh suara terbanyak sesuai urutan satu sampai enam," tegas politisi Partai Demokrat itu.

Ia menjelaskan, meskipun belum menjadi sebuah keputusan,  dari 18 calon Hakim Agung yang di fit and proper selama ini,  dikelompokkan dalam kelompok perdata, pidana, Tata Usaha Negara,  pajak, agama dan militer

BACA JUGA: Anggota Banggar Takut Diperiksa Lagi



"Mahkamah Agung telah menetapkan pemberlakuan sistem kamar di MA," katanya
Hingga berita ini diturunkan, proses voting masih berjalan

BACA JUGA: Putusan MK, Masyarakat Adat Geser Peran MRP

(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mogok Bahas Anggaran, Kader Demokrat Terancam Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler