RUU Kamnas Bisa Mengancam Ulama

Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, KH Marsudi Syuhud, mengingatkan agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak mengebiri kebebasan setiap individu. Ia khawatir RUU Kamnas jika nantinya disahkan akan memasung kebebasan berekspresi.

"Kami tidak ingin RUU Kamnas seperti itu,  mengebiri kebebasan berkespresi setiap insan," kata Marsudi di Jakarta, Kamis (11/10).

Menurutnya, masing-masing individu memiliki hak untuk mengutarakan pendapatnya tanpa harus dikekang aparatur negara. Marsudi menyatakan, kalau RUU Kamnas nantinya membuat kondisi seperti era orde baru, maka akan penolakan dari masyarakat akan semakin luas.

Selain itu Marsudi juga tidak ingin RUU Kamnas mengancam kebebasan beragama. Ia menceritakan, dulu seorang kyai yang ingin tampil berceramah harus mendapat persetujuan Komandan Distrik Militer (Dandim).

"Kalau tidak dapat izin maka maka tidak bisa ceramah. Ini kan mengekang," jelasnya.

Lebih jauh dia menilai RUU ini terkesan aneh. Sebab walaupun sudah akan dibahas DPR, tapi pihak pelaksana dari TNI dan Polri masih belum satu suara.

"Jadi ini masih menuai kontroversi. Terlebih lagi masyarakat selaku objek dari RUU ini tentu akan memiliki pandangan sendiri," katanya. Pihaknya pun mengingatkan agar peraturan perundang-undangan tidak menghambat proses demokrasi yang selama ini sudah berjalan baik. 

Sedangkan pakar hukum tata negara, Refli Harun, mengatakan, jangan sampai karena atas nama keamanan nasional lantas banyak orang yang dibelenggu kebebasannya. Dicontohkannya, dalam RUU Kamnas ada satu pasal yang menyebutkan mengkritik negara termasuk kategori teror dan mengancam keamanan nasional. "Kan berbahaya sekali itu," kata dia.

Menurut Refli, RUU Kamnas justru membenturkan kebebasan masyarakat sipil dengan peran dan tugas tanggung jawab negara. Dicontohkan Refli, di era Orde Baru ada UU Subversif yang tanpa kriteria jelas semua orang bisa dituduh melakukan subversi. "Sampai-sampai orang bawa buku yang dilarang pun atau menjual buku yang dilarang pun dituduh surversif," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Bisa Buat Tsunami Lebih Dahsyat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler