RUU Kamnas dan Inpres Gangguan Keamanan Ancam Gerakan Buruh

Rabu, 13 Februari 2013 – 18:32 WIB
JAKARTA – Pemerintah telah menargetkan Rancangan Undang-Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas) bisa selesai dibahas dan diberlakukan pada tahun ini. Namun seiring keinginan kuat pemerintah mengegolkan RUU Kamnas, semakin luas pula barisan penentangnya.

Rencananya, elemen-elemen masyaralat sipil akan menggelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan Istana Negara pada pekan-pekan mendatang. Elemen sipil yang akan menggerakkan aksi itu antara lain  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI), Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh (KAPAS), Trade Union Rights Centre (TURC), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Mereka juga akan menggandeng kelompok lain yang dikenal vokal mengkritisi RUU Kamnas maupun Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penangangan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri. Di antaranya adalah YLBHI, LBH Jakarta, KontraS dan Imparsial.

Presiden KPSI Said Iqbal menyatakan, selain RUU Kamnas dan Inpres Penaganan Gaungguan Keamanan, pihaknya juga mempersoalkan RUU Ormas yang saat ini tengah dibahas di DPR. "Ketiganya jelas mengancam dan membahayakan perjuangan kelompok buruh dalam menuntut hak-haknya,” kata Said dalam jumpa pers di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI), Jakarta, Rabu (13/2).

Dipaparkannya, kelompok buruh akan menggelar aksi penolakan atas RUU Kamnas dan RUU Ormas pada Selasa (19/2) pekan depan. Sementara pada Kamis (28/2) dua pekan mendatang, mereka akan menggelar aksi di depan Istana guna mendesak pencabutan Inpres Gangguan Keamanan sekaligus meminta pemeirntah menarik RUU Kamnas.

Dipaparkannya, RUU Kamnas dan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan memiliki kesamaan. Keduanya sama-sama memberi kewenangan kepada kepala daerah untuk mengerahkan tentara saat di daerahnya terjadi gangguan tertib sipil.

Persoalannya, lanjut Said, hingga saat ini tidak ada ukuran baku tentang tertib sipil. "Artinya Inpres dan RUU itu dapat digunakan kepala daerah untuk mengerahkan tentara dalam mengatur bahkan membubarkan unjuk rasa buruh dengan kekerasan,” paparmnya.

Di tempat sama Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menambahkan, RUU Kamnas dan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan menjadi bukti bahwa pemeirntah masih suka menggunakan penedakatan keamanan dibanding pendekatan kesejahteraan. Karena itu  pada aksi di depan gedung DPR RI, pekan depan, massa aksi penolak RUU Kamnas akan menyuarakan sejumlah tuntutan. Di antaranya, mereka meminta jaminan kebebasan berorganisasi, menyatakan pendapat maupun hak untuk berkumpul.

"Kami juga minta jaminan terbebas dari rasa takut, serta menuntut negara menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari kemiskinan dengan menghapuskan politik dan kebijakan upah murah yang memiskinkan rakyatnya termasuk menentang penangguhan upah minimum," pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangkut Kasus Simulator, Dipta Memilih Diam Saat Dicecar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler