Menurut Usman, kekuatan rakyat sangat diperlukan untuk mengontrol penguasa. Usman mencontohkan gerakan Save KPK yang marak disuarakan belakangan ini. Tapi jika RUU Kamnas disahkan, lanjutnya, maka bisa-bisa gerakan untuk mengingatkan praktik korupsi malah dianggap ancaman bagi keamanan nasional.
”Padahal kekuatan rakyat ini sangat diperlukan untuk mengontrol praktik korupsi politik yang massif, seperti gerakan Save KPK yang baru lalu. Makanya kalau kekuasaan dimonopoli kembali lewat RUU Kamnas, sudah pasti menjadi ancaman bagi setiap aktivis sipil karena gerakan masif seperti ini (Save KPK) bisa dianggap sangat meresahkan setiap kekuasaan yang korup,” kata Usman, Minggu (14/10).
Yang juga dipersoalkan Usman adalah campur aduknya fungsi pertahanan negara dengan penegakan hukum dalam RUU Kamnas. Dalam sebuah negara demokratis, tegas Usman, persoalan keamanan dan penegakan hukum menjadi wewenang kepolisian.
Namun dengan RUU Kamnas yang membuka tindakan pre-emptif, lanjutnya, fungsi penindakan dan penegakan hukum bisa diambil alih dari kepolisian. "Nah penindakan ini bisa dilakukan militer yang seharusnya berfungsi dalam pertahanan negara, penindakan juga dapat dilakukan intelijen, bahkan gubernur, bupati dan walikota pun dapat mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang berpotensi sebagai ancaman nasional,” ucapnya.
Karenanya Usman menganggap RUU Kamnas tak lebih dari sekedar Hukum Draconian yang mencampur-adukkan wewenang penegakan hukum oleh berbagai instansi di luar polisi. Usman menyebut RUU Kamnas itu mirip dengan UU Patriot X di Amerika Serikat (AS) yang disahkan pasca-pemboman WTC. "Nah, RUU Kamnas ini Draconian Law versi Indonesia,” ujarnya.
Sedangkan pensiunan petinggi kepolisian, Irjen (Pol) Sisno Adiwinoto mengatakan, jika RUU Kamnas sampai disahkan maka sama saja hal itu menabrak sistem hukum nasional. Sisno yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia itu mengaku sependapat jika RUU Kamnas berpotensi mengancam orde reformasi.
”Jika RUU ini disahkan, sama saja kembali ke zaman orde baru dan menabrak tertib sipil dan HAM. Selain itu RUU Kamnas ini juga menabrak sistem hukum nasional," kata Sisno.
Mantan Juru Bicara Kepolisian itu menambahkan, RUU Kamnas akan menciptakan disharmoni dengan UU lainnya. "Ada sekitar 69 undang-undang yang ada (dikesampingkan RUU Kamnas), serta bisa menciptakan banyak grey area baru,” ulasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desember 2012, TKI Mandiri Boleh Lewat Terminal Umum
Redaktur : Tim Redaksi