RUU Kamnas Justru Bikin Cemas

Kamis, 18 Oktober 2012 – 02:20 WIB
JAKARTA - Penolakan atas Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) makin meluas. Belasan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor  Keamanan (KMSRSK), mendesak DPR RI menolak RUU yang diinisiasi Kementrian Pertahanan itu.

Rabu (17/10) siang, KMSRSK mendatangi Fraksi Partai Golkar di DPR RI, guna menyampaikan aspirasi tentang penolakan atas RUU Kamnas. Mereka meminta kader Golkar di DPR juga ikut menolak RUU Kamnas.

Juru Bicara KMSRSK, Al Araf, menyatakan bahwa draft terbaru RUU Kamnas yang rencananya diserahkan pemerintah ke DPR, Kamis (18/10), ternyata masih bernuansa pendekatan keamanan. Al Araf  menganggap draft baru RUU Kamnas masih berupa versi lain dari sekuritasasi.

"Sekuritisasi berupaya mendefinisikan ulang pilihan-pilihan solusi yang dapat diterapkan dalam menyelesaikan sebuah permasalahan kepada opsi-opsi yang cepat dan koersif, seringkali berbentuk pengerahan militer," kata Al Araf.

Direktur Eksekutif Imparsial itu mencontohkan pemberian kewenangan khusus tentang penangkapan dan penyadapan kepada TNI dan BIN. Menurutnya, pemberian kewenangan judicial kepada pihak di luar aparat penegak hukum tidak hanya merusak mekanisme crime justice system. Ini akan mengancam penegakan HAM dan kehidupan demokrasi," ulasnya.

Padahal, lanjutnya, kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan aparat penegak hukum yakni, Polisi, Jaksa dan lembaga penegak hukum lain sesuai aturan perundang-undangan. Sementara BIN dan TNI, sebut Al Araf, tidak terklasifikasi sebagai penegak hukum. "Jadi keliru bila BIN dan TNI diberi kewenangan judicial," tegasnya.

Anggota Fraksi Golkar Yorrys Raweyai yang menerima delegasi KMSRSK menyatakan bahwa fraksinya juga mengalami kekhawatiran yang sama dengan aktivis pro-demokrasi. Menurut Yorrys, secara substansi RUU Kamnas belum dibutuhkan."Kekhawatiran teman-teman ini sama dengan kekuatiran Fraksi Golkar," beber Yorrys.

Politisi yang duduk di Komisi Pertahanan DPR itu menambahkan, DPR sudah membuat catatan bahwa pemerintah harus konsisten dengan undang-undang lainnya. Karenanya, katanya, RUU Kamnas harus sinergis dan searah dengan undang-undang lain yang sudah ada.

"Dari hasil rapat Pansus RUU Kamnas disimpulkan bahwa minimal ada 13 UU yang harus diakomodir dan disinkronkan pemerintah terkait RUU Kamnas ini sehingga bisa sinergi," ucap Yorrys seraya menyebut UU yang jangan sampai ditabrak RUU Kamnas antara lain UU Bencana Alam, UU Penanganan Konflik Sosial, UU Terorisme, UU Intelijen, UU Pokok Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Kepolisian, UU TNI, UU Pertahanan dan UU Kerahasian Negara. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Internasional Hanya Atur Dua Bentuk Ormas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler