RUU Kamnas Sudah Cacat Sejak Awal

Keamanan Bukan Urusan TNI Lagi

Selasa, 02 Oktober 2012 – 07:30 WIB
JAKARTA – Pemerintah dan DPR kembali diingatkan tentang potensi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bakal menabrak konstitusi. Pakar tata negara, Irman Putrasidin menyatakan bahwa saat ini saja RUU Kamnas sudah cacat secara formal.

Menurut Irman, sesuai konstitusi maka persoalan keamanan menjadi urusan Polri. Karenanya aneh jika RUU Kamnas justru diinisiasi oleh Kementrian Pertahanan.

"Seharusnya kalau konteks pembahasannya adalah keamanan nasional, maka sesuai UUD 1945 pasal 30 maka seharusnya digodok dan diajukan Polri ke DPR. Jadi sudah cacat formil ketika RUU itu diajukan Kemenhan ke DPR,” ujar Irman di Jakarta, Senin (1/10).

Lebih lanjut dipaparkannya, pasal 30 UUD 1945 ayat (3) telah mengamanatkan bahwa TNI diberi tugas untuk mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan ayat (4) pada pasal yang sama mengamanatkan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.

Menurut Irman, dari ketentuan tertinggi di Indonesia saja sudah jelas adanya pemisahan urusan pertahanan dan keamanan. "Kalau menggunakan paradigma lama pada era Orde Baru, urusan pertahanan dan keamanan memang disatukan di bawah wewenang Departemen Hankam. Tapi sekarang kan harusnya menggunakan paradigma baru sesuai konstitusi yang berlaku saat ini,” ucapnya.

Karenanya pula Irman menilai fraksi-fraksi di DPR terutama yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi telah salah tafsir. Kesalahan penafsiran itu terkait penempatan sistem keamanan dan pertahanan dalam satu urusan. Padahal salah tafsir mereka itu bisa menjadi kesalahan fatal, karena membiarkan pelanggaran konsitusi yang begitu dasyat,” pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ancam Jemput Paksa Jenderal Djoko

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler