RUU Keamanan Hendaknya Untuk Jaga NKRI

Selasa, 17 Januari 2012 – 23:56 WIB
JAKARTA - Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf mengingtakan rancangan undang-undang (RUU) Keamanan hendaknya disemangati untuk menjaga keutuhan NKRI. Dengan semangat yang seperti itu, menurut Slamet Effendy Yusuf, jangan ada yang apriori terhadap RUU tersebut.

"RUU Keamanan hendaknya disemangati untuk menjaga keutuhan NKRI dan jangan ada yang bersikap apriori terhadap RUU tersebut," kata Slamet Effendy Yusuf, di Jakarta, Selasa (17/1).

Untuk mencapai situasi pembahasan yang kondusif, lanjutnya, RUU Keamanan tetap harus berada dalam koridor konstitusi. Karena itu RUU ini harus meletakkan polisi dan TNI seperti diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan. "Dengan demikian RUU itu lebih tepat diberi judul tentang RUU Keamanan dan Pertahanan," sarannya.

Demikian juga halnya tentang perlunya ketegasan dan kejelasan pengaturan kapan situasi di mana kewenangan ada pada Polri dan kapan mesti perlu perbantuan TNI. Begitu juga sebaliknya.

"Jangan sampai campur-aduk dan saling tindih kewenangan dalam menangani sebuah situasi tertentu. Di situ sekaligus akan mensinergikan fungsi Polri dan TNI dalam sistem pertahanan dan keamanan secara tepat," ujarnya.

Dengan adanya pengaturan situasional yang jelas, menurut Slamet Effendy Yusuf, tidak perlu ada kekhawatiran penggunaan UU dimaksud kelak untuk kepentingan sesaat atau pragmatis. "Termasuk penggunaan aparatur intelijen mematai-matai kelompok masyarakat. Sebagaimana kita ketahui intelijen ada di Polri, TNI dan selain BIN sendiri."

Semua pihak sesungguhnya sangat berharap RUU ini lebih antisipatif terhadap masalah keutuhan negara-bangsa dalam jangka panjang, daripada sekadar menjawab kepentingan sesaat mengingat kepentingan regulasi pertahanan dan keamanan adalah untuk kepentingan NKRI. "Karena sangat penting dan strategis, maka ruang lingkup ancaman tidak boleh dibatasi hanya dengan bahaya subversif dan terorisme, tapi juga mengenai sparatisme dan campur tangan Negara lain," tegas Slamet Effendy Yusuf.

Dikatakannya, selama ini aparat sangat keras terhadap terorisme, tapi lunak terhadap aksi sparatisme dan campur-tangan asing atas wilayah NKRI. “Jika RUU keamanan ini diarahkan menjadi RUU Pertahanan dan Keamanan maka itu akan menjadi UU yang ideal bagi negara ini. Sehingga UU ini tidak hanya untuk mewadahi hasrat sebuah institusi untuk mengambil peranan berlebih dalam menghadapi situasi tertentu,” pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tambah Hukuman Bupati Bonbol jadi 2 Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler