RUU Keolahragaan Disahkan DPR, Begini Harapan Menpora Amali

Rabu, 16 Februari 2022 – 22:59 WIB
Zainudin Amali. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menpora Zainudin Amali berharap Undang-Undang Keolahragaan yang baru saja disahkan oleh DPR RI bisa menjadi panduan dalam menjalankan program kerja yang telah ada selama ini.

“Bagi kami, ini menjadi satu langkah maju dan lebih bisa mengarahkan kami dalam melaksanakan program kerja, khususnya di bidang keolahragaan,” kata Menpora Amali dalam rapat pimpinan secara virtual di Kemenpora, Jakarta, Rabu (16/2).

BACA JUGA: RUU Keolahragaan Resmi Disahkan Jadi UU, Menpora Amali Bilang Begini

Menpora Amali menyampaikan kepada seluruh jajarannya agar dapat menyesuaikan diri menyusul disahkannya Undang-Undang Keolahragaan.

Hal ini bertujuan agar pembangunan nasional di bidang keolahragaan juga bisa tercapai, termasuk kualitas dan kebugaran masyarakat.

BACA JUGA: Tok! DPR Sahkan RUU Tentang Keolahragaan, Simak Pokok Isinya

“Saya minta semua yang ada untuk segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Keolahragaan,” jelas Menpora Amali.

Dalam kesempatan ini, Menpora Amali juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim di Kemenpora yang telah berupaya secara maksimal.

Menpora Amali menyadari dalam proses Undang-Undang Keolahragaan ini terdapat dinamika saat membahasnya bersama DPR RI.

“Bagi bapak-ibu yang baru pertama mengikuti ini, tentu banyak pelajaran yang didapat. Saya tentu berterima kasih dan mengapresiasi kinerja dari bapak-ibu sekalian,” ujar Menproa Amali.

Lebih lanjut, Menpora Amali menyatakan kunci kerja sama ini adalah kekompakan dalam menyelesaikan pekerjaan. Hubungan baik yang sudah terjalin bersama Komisi X DPR sebagai mitra harus terus dipertahankan.

“Tentu ini bukan perjalanan yang mulus. Semangat kebersamaan ini harus dipertahankan antara Kemenpora dengan Komisi X. Ini jadi modal kuat kita untuk melakukan hal demi kemajuan bangsa dan negara,” pungkas Menpora Amali.(dkk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler