jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Tentang Keolahragaan menjadi UU melalui rapat paripurna yang digelar legislatif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2).
Pimpinan rapat paripurna Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan persetujuan para legislator terhadap RUU Keolahragaan yang sudah dibahas oleh pemerintah bersama Komisi I DPR RI.
BACA JUGA: Kemenpora Gandeng UI Kembangkan SDM Kepemudaan dan Keolahragaan
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang terhormat apakah RUU tentang keolahragaan dapat disetujui menjadi UU," tanya Wakil Ketua DPR RI itu saat memimpin rapat, Selasa.
Para legislator kemudian menjawab setuju UU Tentang Keolahragaan disahkan. Selanjutnya Lodewijk mengetuk palu tanda sah aturan tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah dan Komisi X DPR Sepakati RUU SKN Jadi RUU Keolahragaan
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU Keolahragaan Dede Yusuf menyebut ada 10 pokok yang menjadi sorotan dalam aturan yang disahkan dalam rapat paripurna Selasa ini.
Pertama UU Tentang Keolahragaan menyinggung tentang penguatan olahraga tidak hanya dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, akan tetapi berkelanjutan dan diarahkan.
BACA JUGA: Baleg DPR Harapkan Revisi UU SKN Jadi Dasar Pelaksanaan Desain Besar Keolahragaan
Kedua, kata Dede, penghargaan kepada olahragawan bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, dan kewarganegaraan.
"Adanya perlindungan jaminan sosial melalui sistem jaminan sosial nasional atau SJSN," kata Dede.
Ketiga, kata legislator Fraksi Partai Demokrat itu, UU Tentang Keolahragaan mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan.
Dana yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga nonpemerintah.
Keempat UU tentang Keolahragaan mengatur kelembagaan KONI dan KOI. Di situ termuat pengaturan yang jelas tentang tugas dan kewenangan dua lembaga.
KONI, kata Dede, memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ke KOI untik mengirimkan atlet ke ajang internasional.
"KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI tersebut. Dengan demikian terjadi sinergi antara dua lembaga tersebut," beber dia.
Kelima, kata pria kelahiran Jakarta itu, UU Tentang Keolahragaan mengatur desain besar olahraga nasional untuk pusat. Kemudian ada desain olahraga daerah untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
UU Tentang Keolahragaan, kata Dede, mengatur hak dan kewajiban suporter antara lain mendapatkan perlindungan hukum dan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub.
Ketujuh, kata dia, UU Tentang Keolahragaan mengatur olahraga berbasis teknologi digital atau elektronik.
Olahraga tersebut, kata Dede, tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, interaksi sosial dan didorong mendukung pengembangan industri.
"Selain itu, olahraga berbasis teknologi digital atau elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan, dan kesusilaan," kata Wakil Gubernur kesebelas Jawa Barat itu.
Kedelapan, kata Dede, UU Tentang Keolahragaan menyinggung pembentukan sistem data keolahragaan nasional terpadu.
Selanjutnya, aturan yang sama berbicara penyelesaian sengketa olahraga. Ditegaskan dalam aturan hanya ada satu badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri, putusannya final, dan mengikat.
"Selain itu, dalam hal mediasi dan konsiliasi para pihak yag bersengketa dapat meminta bantuan pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi," tutur Dede.
Kesepuluh, kata dia, UU Tentang Keolahragaan turut berbicara soal penyandang disabilitas yang diselaraskan dengan UU Tentang Penyandang Disabilitas.
"Demikian pokok atau norma dalam aturan ini yang diharapkan memiliki dampak signifikan bagi kemajuan olahraga di Indonesia," beber Dede. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan