RUU KIA Resmi Jadi Inisiatif DPR, Puan: Pedoman Bagi Generasi Penerus Jadi SDM Unggul

Jumat, 01 Juli 2022 – 04:46 WIB
Dokumentasi - Ketua DPR RI Puan Maharani Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU ini bertujuan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang secara baik.

BACA JUGA: RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2022).

Sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya terkait RUU KIA.

BACA JUGA: Peringati Hari Kesehatan Nasional, Puan Singgung RUU KIA dan Persoalan Stunting

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terobosan DPR dengan harapan agar RUU ini nanti menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM unggul,” kata Puan seusai Rapat Paripurna DPR.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini menambahkan, RUU KIA sangat berhubungan dengan pencegahan stunting yang masih menjadi problem di Indonesia.

BACA JUGA: RUU KIA Berpotensi Jadi Dua Sisi Mata Pedang Bagi Perempuan Pekerja

Salah satu upaya pencegahan stunting itu adalah lewat inisiasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.

“Lewat cuti melahirkan yang cukup, para ibu diharapkan secara maksimal bisa memberikan ASI kepada para bayinya yang merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting,” ucapnya.

RUU KIA juga mengusulkan adanya cuti ayah selama 40 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya baru saja melahirkan.

Sebab, kata dia, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, termasuk atas dukungan dari keluarganya sendiri.

“Lewat RUU ini kita akan memberikan peran yang leluasa kepada para suami untuk bersama-sama bertanggung jawab atas tumbuh kembang di masa awal lewat pemberian cuti yang cukup kepada para suami ketika istrinya melahirkan,” jelas Puan.

RUU KIA pun memastikan ibu dan anak mendapatkan fasilitas khusus di fasilitas dan sarana prasarana umum.

Salah satunya adalah kewajiban bagi fasilitas umum dan perkantoran menyediakan tempat penitipan anak atau daycare untuk pegawainya.

“Sebab dalam perkembangannya saat ini, daycare sangat dibutuhkan pasangan suami istri yang bekerja,” sebut mantan Menko PMK itu.

Puan memahami adanya dinamika terkait usulan cuti melahirkan bagi ibu selama 6 bulan dan cuti ayah, khususnya dari para pengusaha.

Meski demikian, dia memastikan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya yang sudah eksis.

“Tentang sikap atau opini dari perspektif pengusaha, nanti silakan ikut membahas dan memberi masukan kepada DPR. Prinsipnya ini demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita. Saya yakin akan ada titik temu,” tegas Puan.

Rapat Paripurna DPR kemarin juga mengesahkan 5 RUU tentang Provinsi yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Barat; RUU tentang Provinsi Riau; RUU tentang Provinsi Jambi; RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian Dewan pun menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

Rapat Paripurna masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 ini pun mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPR RI atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun Anggaran 2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023.

Selain itu, ada juga penyampaian keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.

Agenda Rapat Paripurna lainnya adalah mengesahkan hasil uji kelayakan 2 calon Hakim Agung dan 2 calon Hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung.

Mereka adalah Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati, Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun, Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi, dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya.

“Fit and proper test telah dilaksanakan untuk mengisi kekosongan posisi Hakim Agung dan Hakim ad hoc Tipikor pada MA. DPR telah melaksanakan semua prosesnya sehingga calon-calon yang terpilih adalah calon yang proper dan sesuai kebutuhan,” terang Puan.

“Selamat kepada keempat calon yang terpilih. Semoga dapat menjalankan tugas dengan amanah,” ujar Puan.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler