RUU Konsultan Pajak Bakal Tingkatkan Penerimaan Pajak Negara

Jumat, 08 Juni 2018 – 11:12 WIB
Totok Daryanto. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menjelaskan tujuan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Konsultan Pajak adalah meningkatkan penerimaan pajak negara.

Selain itu, yang juga menjadi unsur penting dari RUU ini adalah memberikan edukasi dan informasi kepada para wajib pajak. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat dalam pengharmonisasian RUU Tentang Konsultan Pajak.

BACA JUGA: Komisi VIII Setujui Kenaikan Anggaran Kementerian PPPA

“Intinya adalah dengan adanya undang-undang konsultan pajak maka kami berharap tingkat penerimaan pajak atau tax ratio dari negara akan meningkat, itu tujuannya. Saya kira kalau tujuan itu bisa tercapai ini layak diteruskan. Tapi kalau dari hasil kajian pengaruhnya tidak signifikan, ya itu patut dipertimbangkan diteruskan atau tidak,” kata Totok di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, baik itu badan hukum ataupun perorangan. Oleh sebab itu, dalam menunaikan kewajiban dari negara dibutuhkan edukasi dan informasi tentang perpajakan. Totok mengatakan, UU ini harus memberikan aturan yang menyeluruh dan sekaligus untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah bahwa fungsi edukasi terhadap masyarakat tentang kemudahan pelayananan di bidang perpajakan.

BACA JUGA: DPR Dorong Peningkatan Kerja Sama Perdagangan RI - Korsel

“Kemudian juga bagaimana cara mengisi, menghitung memenuhi kewajiban pajak itu salah satu tugas pokok dari pemerintah yang tidak boleh ditinggalkan, yang harus ditingkatkan, supaya tingkat penerimaan pajak menjadi lebih baik,” ungkap politikus PAN itu.

Selain itu, yang juga menjadi pembahasan serius dari RUU ini adalah, apakah profesi konsultan pajak nantinya bersifat terbuka atau tertutup. Kalau tertutup berarti tidak boleh ada pihak lain yang melakukan fungsi konsultasi pajak selain yang sudah diatur dalam UU ini. “Tapi kalau itu bersifat terbuka berarti boleh dilakukan oleh siapa pun, cuma untuk hal-hal tertentu mungkin perlu dilakukan oleh lembaga atau orang yang diatur oleh UU,” imbuhnya.

BACA JUGA: DPR Masukkan UU Tentang Polri Dalam Prolegnas

Dia menjelaskan, pada dasarnya konsultasi pajak itu menjadi profesi yang terbuka kalau ini pandangan terbuka, dan yang melakukan proses secara teknis urusan pajak adalah wajib pajak dengan pemerintah jadi konsultan sifatnya membantu. Namun kalau tertutup konsultan bisa memiliki peranan lebih di depan untuk urusan-urusan perpajakan. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenristekdikti Diminta Monitoring Radikalisme di Kampus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler