"Sebelum gugatan ke Pengadilan, kita akan sampaikan hak jawab dulu ke DPP Partai Golkar sesuai dengan anggaran dasar Partai," kata pengacara Indra Muchlis Adnan, Syam Daeng Rani SH saat dihubungi JPNN, Minggu (14/10) malam.
Dikatakan Daeng Rani, hak jawab itu intinya mempertanyakan alasan pencopotan Indra Muchlis Adnan selaku Ketua DPD I PG Riau oleh DPP Partai Golkar setelah Sabtu (13/10) kemarin, kubu Indra menerima SK tentang pemberhentiannya selaku Ketua DPD Golkar Riau, serta penunjukan Plt Ketua DPD Golkar Riau Darul Siska bernomor 201/DPP/GOLKAR/X/2012, yang ditanda-tangani Ketua Umum DPP Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
"Selesai hak jawab, kalau muaranya tetap pada keputusan semula berupa pemecatan, maka ada upaya penyampaian keberatan kepada Mahkamah Partai Golkar. Setelah itu kalau keputusan tidak diterima oleh kedua belah pihak, misalnya tetap menguatkan SK nomor 20 tersebut, baru kita ajukan ke Pengadilan," tegas Daeng Rani.
Namun pihaknya menekankan bahwa hak jawab sesuai AD/ART PG ini tidak menyurutkan niat Indra Muchlis Adnan untuk melaporkan kasus dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terhadap 8 DPD II yang menandatangani mosi tak percaya dan pengajuan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) ke DPP PG.
"Laporan ke KPK tetap, karena tidak menghalangi dan itu di luar tahapan tadi (mekanisme partai)," jelasnya. Rencananya laporan dugaan gratifikasi ke KPK akan disampaikan tim pengacara Indra, Senin (15/10) besok.
Sebelumnya DPP PG menyatakan siap menghadapi gugatan Indra Muchlis Adnan selaku Ketua DPD Golkar Riau non aktif yang berencana mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat serta akan melaporkan ke KPK soal dugaan adanya gratifikasi.
"DPP Golkar sudah siap jika keputusan itu dibawa ke jalur hukum," ujar Sekretaris Koordinator Provinsi (Korprov) Riau DPP Golkar Adi Sukemi.
Menanggapi hal ini, Daeng Rani mengatakan bahwa DPP memang harus siap mempertanggung jawabkan proses yang telah dilakukan terhadap kliennya.
"Ya bagus, mereka (DPP PG-red) memang harus siap mempertanggung jawabkan. Pengadilan nanti yang akan menentukan apakah langkah mereka sesuai tidak dengan ketentuan. Dia juga harus kumpulkan bukti untuk mempertahankan SK nomor 20 itu," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Loyalitas Kepala Daerah Nonkader
Redaktur : Tim Redaksi