RUU KPK Mau Dicabut Dalam Prolegnas?

Selasa, 23 Februari 2016 – 15:45 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera M Sohibul Iman meminta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya ditunda tapi dicabut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019.

Menanggapi permintaa tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bila itu yang akan dilakukan maka harus persetujuan DPR dengan pemerintah.

BACA JUGA: Politikus PPP Belum Bisa Hubungi Ivan Haz

“Ini bukan hanya DPR saja, dengan pemerintah juga. Tidak sekonyong-konyong DPR mau cabut lantas bisa harus dua belah pihak. Harus ada rapat yang mencabut ini,” kata Agus di gedung DPR Jakarta, Selasa (23/2).

Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo, kemarin, menghasilkan keputusan menunda rencana revisi UU KPK yang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

BACA JUGA: BPI KPN-PN Gelar Kursus Singkat Tipikor

Penundaan ini menurut Agus Hermanto bertujuan untuk sosialisasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, tidak ada batasan waktu sampai kapan akan ditunda. Bahkan tak menutup kemungkinan tetap dilakukan tahun ini karena tak dicabut dari prolegnas.

Hari ini, Selasa (23/2) pimpinan DPR juga menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah (Bamus), salah satunya membahas pembatalan pengambilan keputusan revisi UU KPK. Namun, rapat pengambilan keputusan tertinggi di Dewan, tetap berjalan dengan agenda lain.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Jalan yang Paling Cepat Adalah...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inikah Putra Eks Wapres yang Terseret Narkoba?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler