RUU KUHP Diharapkan Segera Disahkan

Kamis, 06 Oktober 2022 – 23:16 WIB
Dialog Publik RUU KUHP. Foto dok Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto berharap, seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat mendukung dan mendorong secepatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) di 2022.

Upaya ini akan membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa.

BACA JUGA: Tak Lagi Sesuai dengan Perkembangan Zaman, KUHP Harus Diperbarui

"Pengesahan RUU KUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," kata Prof. Benny saat acara Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Kota Sorong, Papua Barat, Rabu  (5/10).

Menurutnya, salah satu hal krusial dan pentingnya pengesahaan RUU KUHP adalah perubahan paradigma hukum. Perubahan yang bersifat rehabilitatif dan restoratif.

BACA JUGA: Program BAKTI Kominfo Bantu UMKM di Desa Sukarara Makin Melek Internet

Alasan lain adalah KUHP yang berlaku saat ini memang produk lama yang sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.

"Pengesahan RUU KUHP juga amanat konstitusi," tegasnya.

BACA JUGA: Keberadaan LPS Memberikan Keyakinan & Kepercayaan Masyarakat Kepada Bank dan Sektor Keuangan

Prof Benny pun mengungkapkan jika KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini berasal dari Belanda dengan nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS).

KUHP ini kemudian diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Direktur Informasi  Komunikasi  Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Bambang Gunawan mengungkapkan jika RUU KUHP harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika  yang terjadi di masyarakat.

Bambang menegaskan jika upaya tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan pembangunan hukum yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila.

“Apalagi, revisi KUHP yang dimulai sejak 1970-an masih tidak kunjung terwujud sampai saat ini,” katanya.

Meski begitu, pemerintah dikatakan Bambang terus membuka ruang diskusi agar RUU KUHP tersebut semakin sempurna sebelum nanti disahkan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PPP Jakarta Deklarasikan Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU KUHP   KUHP   Kominfo   pakar hukum  

Terpopuler