RUU Omnibus Law Dianggap Mempermudah Permodalan UMKM

Rabu, 01 Juli 2020 – 19:35 WIB
Ilustrasi salah satu UMKM. Foto: dok Antam

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyatakan RUU Cipta Kerja bisa memberikan kemudahan modal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Dia mengatakan hal itu terjadi karena UMKM akan dikelola oleh pusat.

BACA JUGA: Inilah Bukti RUU Cipta Kerja Memudahkan Pelaku UMKM

"RUU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan yang lebih kepada UMKM dan koperasi. Karena semuanya kan ada dikelola oleh pusat," ujar Trubus saat dihubungi.

Trubus menuturkan dukungan penuh dari pusat terhadap UMKM sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja akan mempercepat pertumbuhan UMKM.

BACA JUGA: Keren! Siswa SMK Merakit Mobil Listrik Unik untuk UMKM

Terlebih, dia mengatakan proses berusaha UMKM akan lebih mudah karena RUU Cipta Kerja akan merangkum berbagai peraturan yang selama ini menghambat.

Lebih lanjut, Trubus secara spesifik menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja secara otomatis akan mempermudah permodalan UMKM.

BACA JUGA: Minta Pemerintah Memerhatikan UMKM dalam Pembahasan Omnibus Law

Dia mengatakan modal adalah kendala yang dihadapi UMKM saat ini.

"Jadi permodalan ini dengan RUU ini omnibus law ini akan lebih mudah. Karena ini kan persoalannya pinjaman misalnya mau modal. UMKM itu kan terkendala aturan bank. Yang lebih sektoral lah aturan ini," ujarnya.

Selanjutnya, Trubus menjelaskan RUU Cipta Kerja juga bakal mempermudah perizinan UMKM. Misalnya, sambungnya, UMKM yang beroperasi lintasdaerah akan lebih mudah untuk berkembang di daerah lain.

"Selama ini kan kesulitan kalau misalnya UMKM di satu wilayah berdiri kemudian hendak membuka cabang di daerah lain. Itu kan prosesnya berbelit-belit birokrasinya itu," ujar Trubus.

Menurut Trubus UMKM adalah garda terdepan perekonomian bangsa. Dia menjelaskan saat ini 90 persen orang bekerja di sektor UMKM.

"Jadi otomatis kalau UMKM ini mudah berkembang, mendapatkan permodalan, mudah dalam mengembangkan tempat lain itu otomatis lapangan pekerjaan jadi lebih lebar. Memang tujuan sebenarnya RUU Cipta Kerja ini lebih mengarah ke bagaimana peluang dalam soal pekerjaan itu, artinya lowongan pekerjaan," ujarnya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler