JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) pada Selasa (25/6).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, meski masih ada kelompok yang menentang, RUU itu akan tetap disahkan.
Alasan Gamawan, RUU yang sempat menjadi polemik itu sudah mengakomodir masukan-masukan dari banyak kalangan. Karena itu, jika nantinya setelah disahkan masih ada kelompok yang menentang, dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silahkan saja ke Mahkamah Konstitusi. Tentu jalan yang baik untuk kita hormati," tutur Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (24/6).
Menurut Gamawan, UU Ormas itu perlu dibuat untuk mengatur sekitar 96.000 ormas di Indonesia. Menurutnya, aturan itu perlu diperbaharui dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia.
"Kan di UUD 1945, pasal 28 J disebut kebebasan harus dibatasi menurut UU untuk menjamin kebebasan orang lain. Kalau semua sebebas-bebasnya kan menganggu orang lain juga," kata Gamawan. (flo/jpnn)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, meski masih ada kelompok yang menentang, RUU itu akan tetap disahkan.
Alasan Gamawan, RUU yang sempat menjadi polemik itu sudah mengakomodir masukan-masukan dari banyak kalangan. Karena itu, jika nantinya setelah disahkan masih ada kelompok yang menentang, dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silahkan saja ke Mahkamah Konstitusi. Tentu jalan yang baik untuk kita hormati," tutur Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (24/6).
Menurut Gamawan, UU Ormas itu perlu dibuat untuk mengatur sekitar 96.000 ormas di Indonesia. Menurutnya, aturan itu perlu diperbaharui dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia.
"Kan di UUD 1945, pasal 28 J disebut kebebasan harus dibatasi menurut UU untuk menjamin kebebasan orang lain. Kalau semua sebebas-bebasnya kan menganggu orang lain juga," kata Gamawan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Ancam Cabut Izin Trayek Angkot Nakal
Redaktur : Tim Redaksi