RUU Ormas Segera ke Paripurna

Senin, 28 Januari 2013 – 08:55 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah memasuki babak akhir dan segera dibawa ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

"Target kita bulan depan atau Februari akan diajukan Pansus (Panitia Khusus RUU Ormas) ke paripurna untuk  disahkan," ujar Malik lewat pesan singkatnya, kepada wartawan, Minggu (27/1).

Malik menjelaskan perkembangan terkini soal pembahasan RUU Ormas. Kata dia, Pansus dan pemerintah sepakat memberlakukan sanksi terhadap Ormas yang melakukan pelanggaran.

Dijelaskan, sanksi itu antara lain mulai dari surat peringatan, penghentian bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, penghentian kegiatan, denda, pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau badan hukum. Sanksi pencabutan SKT bisa dilakukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Sanksi pencabutan status badan hukum dilakukan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) setelah diputuskan oleh pengadilan," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufiq Kiemas Dorong Media Munculkan Tokoh Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler